Kenal di Facebook, Remaja 15 Tahun Dicabuli Berkali-kali Hingga Hamil

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com Polsek Bintuni, Papua Barat melimpahkan kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2021). Ini adalah pelimpahan tahap dua.

Kapolsek Iptu Muh Irdyan menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Maret 2020. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Ia melapor telah dicabuli berulang kali oleh pacarnya bernama H (21) hingga hamil.

Setelah penyelidikan selama berbulan bulan, akhirnya H ditangkap pada bulan Januari 2021. Hasil pemeriksaan terungkap keduanya berkenalan lewat sosial media Facebook.

Korban kepada penyidik menuturkan, tersangka meminta pertemanan melalui FB dengan korban. Kemudian percakapan keduanya berlanjut via mesenger. Tersangka lalu meminta kontak WA korban.

Keduanya pun menjalin hubungan. Bulan Maret 2020, sekitar pukul 21:00 Wit, pelaku berkunjung ke rumah korban. Saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

Baca juga:  Ditangkap di Makassar, Polda Papua Barat Ungkap 4 Pelaku Curat Nasabah Bank

“Pelaku bermalam di rumah korban, pelaku mulai mengajak hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolaknya. Tetapi pelaku terus membujuk dan merayu, sampai korban menuruti kemauan pelaku, melakukan hubungan badan,” terang kapolsek.

Hubungan itu mereka lakukan berkali-kali pada bulan April 2020. Lalu pada Agustus dan Oktober 2020. Sampai kemudian korban hamil 8 bulan.

Kapolsek mengungkapkan, pasal yang diterapkan untuk pelaku, pasal 81 ayat 1, jo pasal 76D UU RI, no 17 tahun 2016, Tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak pasal 65 KUHP.

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

Adapun ancaman hukumannya paling singkat sesuai pasal 76D, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak sesuai dengan UU Rp 5 miliar.

Lalu dikenakan Pasal 82 yang berkaitan dengan pasal 76E, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolsek juga menyebut bahwa dari kasus ini pihaknya menyita barang bukti dari tersangka maupun korban berupa 3 unit hp, 1 lembar selimut warna biru, seprei warna merah, kaus oblong dan pakaian dalam.

Baca juga:  Operasi Patuh Mansinam, Polres Manokwari Terjunkan 60 Personel

“Kami hari ini akan menyerahkan tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” tutur kapolsek.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Ismail Otto melalui Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang mengatakan, kasus ini terkait perkara perlindungan anak. Tersangkanya adalah berinisial (H).

“Semua proses penanganan perkaranya akan ada di jaksa nanti akan melimpahkan ke pengadilan dengan surat dakwaan,” katanya.

Soal proses selanjutnya kata Royal, semua tergantung dari jaksa yang menangani. Kalau semua sudah siap secara adminitrasi terutama surat dakwaan, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari. (LPB5/red)

Latest articles

KPU dan Kejaksaan Perkuat Sinergi, Teken PKS Pendampingan Hukum di Papua...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten se-Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri se-Papua Barat secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (14/7/2026)....

More like this

MAKI Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasi kepada Presiden...

Pencuri Bikin Resah di Pelabuhan Anggrem Manokwari, Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari...

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...