Pelaku Ujaran Kebencian di Raja Ampat Diciduk di Gowa Sulsel

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- Seorang pria berinisial R (38) ditangkap anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa, Sabtu (8/05/2021). R adalah terduga pelaku ujaran kebencian di Raja Ampat.

Kasus ujaran kebencian ini ditangani Polres Raja Ampat. Rencananya, R akan dijemput petugas pada Senin lusa (10/5/2021) untuk dibawa ke Raja Ampat.

Dalam keterangan persnya Sabtu (8/5/2021), Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai ujaran kebencian ini, pihak kepolisian langsung sigap membangun koordinasi lintas jajaran Polda Papua Barat.

Baca juga:  Minta Kejari Bintuni Kembalikan Miras Senilai Rp2 M, Kuasa Hukum Bryan Tanbri: Kalau Tidak ...

Polres Raja Ampat juga berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena diketahui terduga pelaku berada di Gowa, Sulsel.

“R (38) berhasil ditangkap oleh Anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) pukul 01.00 WITA atau pukul 02.00 WIT,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, terduga R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa. Tepatnya di Desa Limbung, Kelurahan Mataalo, Kecamatan Bajeng.

Diceritakan bahwa setelah diciduk, polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menebar ujaran kebencian. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan satu akun di Facebook dengan nama akun Evakontener.

Baca juga:  Jelang Kedatangan Waterpauw, Kapolres: tak Ada Pengamanan Spesial, Manokwari Kondusif

“Jadi Pada saat itu, rekan-rekan dari Subdit 5 Cyber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut,” ucap Kapolres.

Untuk tahapan selanjutnya, tanggal 10 Mei, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

Baca juga:  Warga Gerebek Gudang Miras, Polda Papua Barat Janji Selidiki

Soal detail ujaran kebencian yang dilakukan R, Kapolres belum merincinya. Begitu juga motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan.

Kapolres mengaku akan memberikan penjelasan lebih detail setelah tersangka tiba di Raja Ampat.

“Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata”, tutupnya.(LP 3/Red)

Latest articles

Polres Mansel Musnahkan Miras Bermerek-Tradisional di Momen Hari Bhayangkara

0
MANSEL, LinkPapua.id - Polres Manokwari Selatan (Mansel) memusnahkan minuman keras (miras) bermerek dan minuman beralkohol tradisional hasil sitaan pada momen Hari Bhayangkara ke-80 di...

More like this

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu Negatif 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak...

Pertahankan WTP, Pemkab Manokwari Pacu Penyelesaian TLHP BPK

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Bupati Hermus Teken MoU dengan Kejari Manokwari, Kawal Pembangunan dan Aset Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan...