Babak Baru Kasus Penyelundupan Senpi: Masuk Sidang, WT Dijerat UU Darurat

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kasus penyelundupan senjata api ilegal memasuki babak baru. Setelah P-21 pada awal Mei, kasus ini akhirnya disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintuni, Royal Sitohang mengungkapkan sudah melakukan tahap 2 dari penyidik ke kejaksaan. Kejaksaan sendiri langsung melimpahkan perkara ini pada tanggal 17 Mei 2021 ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Baca juga:  Lagi, Matret Kokop Ingatkan Tanggung Jawab ASN Melayani Rakyat

“Satu minggu dari kita melimpahkan ke pengadilan negeri, sudah keluar hari sidang serta penetapan dari tersangka WT itu sendiri,” jelas Royal, Kamis (20/5/2021).

Baca juga:  Gubernur Dominggus Resmikan Penjualan Perdana Gas Papua Barat 20 MMSCFD

Saat ini kata Royal, WT sudah resmi menjadi tahanan hakim. WT akan menjalani persidangan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Studi Banding ke Denpasar, Telisik Strategi Efektif Penanganan Sampah

“Kalau tuntutan kita belum tahu, masih sidang pembuktian dulu di pengadilan, kalau memang terbukti akan dilakukan penuntutan, yang akan dikenakan Undang-undang Darurat,” tutup Royal. (LP5/red)

Latest articles

Aparat Buru 2 Terduga Penembak Warga di FBLB Jayawijaya, Diduga KKB...

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Aparat gabungan memburu dua terduga penembak dua warga di Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kedua terduga...

More like this

Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membuka rangkaian kegiatan...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...

Wabup Bintuni Sidak OPD Jelang Jam Makan Siang, Temukan Pegawai Masih di Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menyidak sejumlah organisasi...