25.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Bekerja Selama 71 Hari, Ini Tugas 5 Pjs Bupati

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik lima Penjabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Penjabat sementara yang dilantik ini akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

    Lima Pjs Bupati yang dilantik yaitu, Asisten Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Roberth Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  56 SMK di Papua Barat Dapat Dana Prakerin, Anggarannya Bervariatif

    Berikut, Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indouw sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Abdul Latif Suaery sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

    Tugas dan wewenang Pjs bupati yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sebut Perayaan Idul Fitri 1445 H di Wilayahnya Aman dan Kondusif

    Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Baca juga:  Dinas Diminta Antisipasi Penumpukan Siswa saat PPDB, Trisep Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali bupati selesai menjalankan cuti.

    Gubernur Dominggus menilai 5 Pjs bupati yang dilantik dianggap mampu melakukan tugasnya sebagai Pjs bupati. Mereka akan menjalankan tugas selama 71 hari, mulai 26 September  hingga 5 Desember 2020. (LPB2/red).

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...