25.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Buntut Penyerangan RSUD Kaimana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    Published on

    KAIMANA, Linkpapua.com – Polres Kaimana telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas di RSUD Kaimana dan puskesmas, 7 Desember lalu. 3 orang lainnya menjadi calon tersangka.

    “Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan untuk penyerangan puskesmas sudah ditetapkan 3 orang tersangka,” Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (14/12/2021).

    Ia menerangkan, tiga tersangka penyerangan ini punya peran berbeda. 2 orang yakni WL dan SS dijerat tindak pidana perusakan. Sedangkan 1 orang yakni CF orang dijerat penghasutan.

    Baca juga:  Usai Raih UHC Award, Waterpauw Ungkap Obsesi Bangun RSUD di Pegaf

    “4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan soal keberadaannya,” beber Widiarta.

    Menurutnya, sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi. 5 saksi diperiksa terkait perusakan fasilitas RSUD. Sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai perusakan fasilitas puskesmas.

    Kapolres menegaskan, pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di RSUD berupa 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah trolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.

    Baca juga:  DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    Sedangkan di puskesmas, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5blt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi,  1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan rekaman CCTV tersangka.

    “Pengrusakan terjadi karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami,” jelas Kapolres.

    Baca juga:  Polisi Kawal Ketat Prosesi Pemakaman Pria yang Keluarganya Ngamuk di RSUD Kaimana

    Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah terduga pelaku dan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

    Polisi menjerat para pelaku dengan tindak pidana perusakan sesuai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...