Cegah Klaster Perkantoran, Kebijakan WFH Pemprov PB Dinilai Langkah Terbaik

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat mengambil kebijakan dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) akibat kembalinya melonjaknya angka kasus positif Covid-19 dianggap merupakan langkah terbaik.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, mengatakan langkah ini dianggap dapat menekan penyebaran Covid-19. “Memang dengan terus meningkatnya Covid-19 di Papua Barat, salah satu langkah yang diambil adalah menerapkan WFH dan WFO bagi ASN di lingkup Pemprov Papua Barat,” kata Lakotani.

Baca juga:  DPR Papua Barat Punya 14 Poin Terhadap Revisi Otsus, Apa Saja?

Pemerintah, kata dia, tidak mungkin memaksakan seluruh ASN untuk ke kantor atau WFO dengan risiko penyebaran Covid-19 makin meningkat atau muncul klaster perkantoran.

“Kita tidak ingin jika dipaksakan penerapan beraktivitas di kantor seperti biasa dapat menjadi klaster baru nantinya. Ini menjadi kebijakan penting yang harus diambil,” beber Lakotani.

Sementara, untuk penutupan pintu transportasi ke Papua Barat, menurutnya, masih harus dibicarakan dengan sejumlah pihak, termasuk Satgas Covid-19 Papua Barat.

Baca juga:  Pj Gubernur Ali Baham Luncurkan Program Penerbangan Subsidi, Jangkau 12 Rute

“Yang juga menjadi perhatian kita adalah jalur transportasi ke Papua Barat. Sehingga akan dibicarakan dengan Satgas Covid, apakah perlu ketegasan apabila dari luar Papua Barat masuk harus menggunakan PCR test bukan lagi rapid antigen,” tuturnya.

“Sehingga yang masuk ke Papua Barat benar-benar orang yang sehat. Termasuk juga yang baru datang dari daerah yang angka Covid-nya tinggi terlebih dahulu melakukan isolasi selama 14 hari,” tambahnya.

Baca juga:  KPU Papua Barat Ungkap Status Caleg Partai Ummat: SK Pensiun Belum Diserahkan

Dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ke depan Pemprov dan Satgas Covid-19 Papua Barat akan berkomunikasi dengan pihak lainnya, seperti Kapolda dan Pangdam.

Penerapan WFH dan WFO di lingkup Pemprov Papua Barat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Dominggus Mandacan Nomor: 061.12/1273/GPB/2021 tertanggal 24 Juni-13 Juli 2021. (LP2/Red)

Latest articles

Anggota DPRK Teluk Wondama Jaring Aspirasi di Distrik Wasior, Borong Dagangan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Anggota DPRK Teluk Wondama dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menjaring aspirasi masyarakat sekaligus memborong barang dagangan para pedagang. Aksi memborong...

More like this

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...