TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2026 hingga kini masih tertahan. Kondisi ini dipicu belum tuntasnya penginputan Rencana Anggaran dan Program (RAP) penerimaan dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh puluhan perangkat daerah.
“Penetapan RAPBD Teluk Bintuni tahun anggaran 2026 hingga saat ini masih menunggu proses penginputan RAP penerimaan dalam rangka Otsus,” kata Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy saat memimpin apel di Kantor Bupati, Jumat (9/1/2026).
Yohanis menjelaskan keterlambatan ini berdampak pada sinkronisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang masuk dalam skema Otsus. Dana tersebut meliputi Block Grant 1 persen, Specific Grant 1,25 persen, hingga Dana Tambahan Infrastruktur.
“Sebanyak 20 perangkat daerah segera menyelesaikan dan menginput RAP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti KAK, DED, dan RAB,” ujarnya.
Instruksi ini diberikan agar seluruh dokumen rampung sebelum batas waktu 10 Januari 2026 sesuai kesepakatan dengan pemerintah pusat. Pemkab Bintuni juga tengah bersiap mengikuti evaluasi RAPBD di tingkat Provinsi Papua Barat pada Senin (12/1) mendatang.
Selain masalah Otsus, Yohanis turut menyoroti efisiensi anggaran sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dia meminta jajarannya memprioritaskan belanja wajib dan mengikat dibandingkan kegiatan yang tidak memiliki output terukur.
“Melakukan efisiensi dan pengalihan anggaran dari belanja yang tidak prioritas. Di antaranya belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar atau Focus Group Discussion (FGD), belanja perjalanan dinas, serta belanja pendukung lainnya,” ucapnya.
Bupati menegaskan belanja daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) harus difokuskan pada program prioritas. Anggaran hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa juga diminta untuk dikaji ulang agar lebih tepat sasaran. (LP5/red)















