26.3 C
Manokwari
Rabu, Maret 18, 2026
26.3 C
Manokwari
More

    Dinas PTSP Teluk Bintuni Ingatkan Sanksi Bagi Pengusaha tak Lapor LKPM

    Published on

    TELUK BINTUNI,linkpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni mengingatkan para pengusaha agar patuh dalam berbagai ketentuan administratif. Salah satunya

    kewajiban menyetor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

    Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (PTSP) Jeffry C Pepilaya pada kegiatan sosialisasi bagi para pelaku usaha se-Kabupaten Teluk Bintuni, di Kampung Lama, Distrik Bintuni, Rabu (10/7/2024). Menurut Jeffry, kewajiban menyetor LKPM tertuang dalam pasal 15 huruf C UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Segera Surati Eksekutif Terkait LKPj Gubernur

    Dikatakan Jeffry, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya secara daring melalui OSS berbasis risiko.

    “Apabila pengusaha tidak menyampaikan LKPM pengusaha dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau secara daring pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal,” jelas Jeffry.

    Baca juga:  Disdukcapil Teluk Bintuni Gencarkan KIA dan Akta Kelahiran lewat Layanan Keliling

    Dijelaskan Jeffry, LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah. Ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai eksport, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya.

    “Kalau memang masih para pelaku usaha belum bisa menggunakan secara online, kami siap membantu datang ke kantor PTSP operator kami sudah siapkan,” kata Jeffry

    Baca juga:  Sampaikan Duka Penyerangan Posramil di Maybrat, Bupati Teluk Bintuni: Ini Melewati Batas Kemanusiaan

    “Mari jadikan fase endpoint Ini sebagai communication and innovation dalam pelaporan LKPM secara Daring pada OSS berbasis risiko. Saya optimis Kabupaten Teluk Bintuni akan semakin maju dan berkembang, didukung dengan pelaku usaha yang profesional dan berkualitas,” pungkas Jeffry. (LP5/red)

    Latest articles

    Catat! Ini 26 Lokasi Salat Idulfitri 2026 di Manokwari, Ada di...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) bersama Kemenag Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan 26 titik pusat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H/2026...

    More like this

    Sinergi Kapolda Papua Barat dan Forkopimda Awasi Bapok serta Kelancaran Mudik

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., bersama unsur Forkopimda Papua...

    Gunakan Dana Otsus, Bupati Teluk Bintuni Lepas 156 Warga OAP Mudik Gratis

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy melepas 156 warga orang asli...

    Kapolda Papua Barat Temui Pangdam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.id — Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menggelar pertemuan dengan...