25.5 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.5 C
Manokwari
More

    Dituding Sebar Provokasi, Kubu PMK2 akan Laporkan 2 Advokat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Kuasa hukum PMK2, Cosmas Refra SH menegaskan putusan MK terkait Pilkada Teluk Bintuni sudah final. Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop adalah pemenang dan kini tinggal menunggu pelantikan.

    “Putusan ini tidak bisa diganggu gugat lagi, mau pakai cara apapun. Mau ke mana pun, mau lembaga apapun sudah tidak mempan,” ujar Cosmas Refra, Kamis (6/5/2021).

    Karena itu, siapapun yang mencoba mengganggu putusan MK dengan cara menyebarkan provokasi akan dilaporkan. Cosmas juga menuding terkait hasil pilkada, ada upaya penghasutan oleh pihak tertentu.

    Baca juga:  Gelar Alumni Akabri 1990, Kapolres Bintuni Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah

    “Putusan MK tidak mungkin diubah. Ini adalah putusan konstitusional. Siapapun yang melawan putusan tersebut berarti telah melawan hukum,” tegasnya.

    Ia menyebutkan soal 2 advokat yang membawa surat ke MA tidak akan memengaruhi apapun.

    “Itu bukan caranya orang hukum berbicara. Kami akan menempuh kode etik pengacara, kami akan melaporkan ke Peradi,” ketusnya.

    Menurut Cosmas, dua advokat ini dinilai telah menyebarkan provokasi. Mereka juga menghasut dan melanggar kode etik.

    Baca juga:  Panen Raya Jagung, Dandim Teluk Bintuni: Ketersediaan Pangan Bagian dari Pertahanan

    “Kami akan membuat laporan resmi. Pengacara kalau melanggar kode etik pun dipecat. Dua advokat tersebut telah memprovokasi banyak orang,” ujarnya.

    Dua pengacara itu sebelumnya mengklaim membawa surat dari MA. Padahal surat tersebut bukan dari MA. Mereka mengklaim isi surat tersebut meminta peninjauan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Jadi nda benar itu. Belum ada putusan MA. Cuma kasih tunjuk surat untuk membuat gaduh masyarakat,” katanya.

    Atas dasar itulah mereka meminta pelantikan ditunda.

    “Bagaimana mungkin pelantikan ditunda. Kami tegaskan bahwa apapun tidak bisa menghalangi putusan MK. Itu surat mereka sendiri tidak ada pengaruhnya. Saya orang hukum tau aturan itu, jangan terprovokasi dan terpancing akan hal itu,” katanya.

    Baca juga:  Bupati Petrus Kasihiw Rombak Jajaran Direksi RS Pertama Babo Raya

    Karena itu untuk meredam semua ini, kata Cosmas, pihaknya segera membuat laporan ke Polres Teluk Bintuni.

    “Mulai besok siapapun yang masih menyebarkan isu miring kami buat laporan pencemaran nama baik. Kami sudah mengumpulkan data dari pilkada, semua kami proses secara hukum,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    Wabup Joko di Sertijab Pejabat Dishub Bintuni: Tak Mau Bekerja Kita Singkirkan!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengeluarkan peringatan keras...

    Wabup Joko Minta PPPK Nakes Bintuni Kerja Semangat Usai Terima SK

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh tenaga...

    Pemkab Teluk Bintuni Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Utama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyabet penghargaan Universal...