26.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    DPA Papua Barat 2026 Belum Diserahkan, Sekda Ali Baham Ungkap Penyebabnya

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 belum diserahkan karena adanya penyesuaian mekanisme baru Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyebut tahapan penyelesaian dokumen saat ini berbeda dengan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.

    “Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/2026).

    Baca juga:  Yustina Ogoney Kembali Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Papua Barat

    Ali Baham menjelaskan kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem penganggaran Dana Otsus yang kini mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan tahapan kerja yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.

    “RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,” jelasnya.

    Pada mekanisme lama, penetapan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa dilakukan lebih dahulu sementara pembahasan berjalan. Namun, pada aturan baru 2026, seluruh input Dana Otsus wajib masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sejak awal.

    Baca juga:  Meriah! Festival Band Piala Gubernur Papua Barat Rayakan HUT Kemerdekaan RI

    “Untuk RAP Otsus Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.

    Meskipun membutuhkan proses yang lebih matang, RAP Dana Otsus Papua Barat diklaim sebagai salah satu yang tercepat di tingkat nasional. Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu sinkronisasi dokumen dari pemerintah tingkat kabupaten agar penyaluran bisa segera diproses.

    Baca juga:  Hermus Indou Prihatin Pencurian di Puskesmas Sanggeng, Dorong Peningkatan Pengamanan

    “Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” ungkapnya.

    Dia menekankan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan guna menjamin pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran tetap terjaga.

    “Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...