DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat, agar praktik pertambangan bisa dilakukan secara legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat telah resmi diundangkan dan kini siap diimplementasikan.

“Karena perda ini telah disahkan, maka kami akan turun ke Pegaf menyosialisasikan IPR kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:  Siap-siap! Lapak dan Kios di Sejumlah Titik di Manokwari Bakal Digusur

Amin menjelaskan, IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi, dengan ketentuan luasan maksimal 5 hektare untuk perorangan, dan maksimal 10 hektare untuk koperasi. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama dua tahun.

“Jadi, IPR dapat diberikan bagi perseorangan maupun koperasi ataupun UMKM sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, praktik penambangan di Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, selama ini kondisi ekonomi masyarakat adat kerap dimanfaatkan oleh penambang dari luar yang masuk secara ilegal dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik tanah adat.

Baca juga:  5 Sorotan Fraksi Otsus kepada Gubernur PB, Termasuk Mutasi Pejabat OAP

Akibatnya, banyak penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pihaknya ingin mendorong agar semua proses ini berjalan legal dengan mengurus IPR yang diterbitkan kementerian berdasarkan pengajuan dari perseorangan atau koperasi di wilayah penambangan rakyat (WPR).

“Nantinya pemilik hak ulayat melaporkan wilayah penambangan miliknya kepada bupati dan bupati melanjutkannya kepada gubernur untuk kemudian diteruskan ke menteri agar dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Amin juga menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan perizinan pengelolaan wilayah tambang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Menurutnya, Papua sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca juga:  Setelah 12 Jam, Warga Akhirnya Buka Blokade Jalan Menuju Bandara Rendani

“Ini yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua rendah karena pengelolaan hasil kekayaan alam, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah perizinanya dikelola oleh pusat. Contohnya, DBH (dana bagi hasil) migas yang mau kita bahas nanti, wilayah terdampak hanya mendapat 15 persen saja sehingga PAD kita rendah,” bebernya. (LP14/red)

Latest articles

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan persiapan Pesparani Katolik IV Papua Barat yang akan digelar di...

More like this

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan Tamu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan...

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Pemaparan Ketua LPPD Sulteng hingga Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara...