DPR Papua Barat Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat, Dorong Penertiban Tambang Ilegal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat mendorong penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat, agar praktik pertambangan bisa dilakukan secara legal dan memberi kontribusi bagi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat telah resmi diundangkan dan kini siap diimplementasikan.

“Karena perda ini telah disahkan, maka kami akan turun ke Pegaf menyosialisasikan IPR kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:  Jumat Ini, Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Dilantik

Amin menjelaskan, IPR dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi, dengan ketentuan luasan maksimal 5 hektare untuk perorangan, dan maksimal 10 hektare untuk koperasi. Izin berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama dua tahun.

“Jadi, IPR dapat diberikan bagi perseorangan maupun koperasi ataupun UMKM sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, praktik penambangan di Papua Barat tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Namun, selama ini kondisi ekonomi masyarakat adat kerap dimanfaatkan oleh penambang dari luar yang masuk secara ilegal dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilik tanah adat.

Baca juga:  Jelang Lebaran Iduladha, DPRD Papua Barat Minta Waspada Penyebaran PMK

Akibatnya, banyak penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pihaknya ingin mendorong agar semua proses ini berjalan legal dengan mengurus IPR yang diterbitkan kementerian berdasarkan pengajuan dari perseorangan atau koperasi di wilayah penambangan rakyat (WPR).

“Nantinya pemilik hak ulayat melaporkan wilayah penambangan miliknya kepada bupati dan bupati melanjutkannya kepada gubernur untuk kemudian diteruskan ke menteri agar dikeluarkan izinnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Amin juga menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan perizinan pengelolaan wilayah tambang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Menurutnya, Papua sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Mulai Bangun Kantor DPRPB dan MRPB Tahun Depan

“Ini yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) di Papua rendah karena pengelolaan hasil kekayaan alam, baik yang di atas tanah maupun di bawah tanah perizinanya dikelola oleh pusat. Contohnya, DBH (dana bagi hasil) migas yang mau kita bahas nanti, wilayah terdampak hanya mendapat 15 persen saja sehingga PAD kita rendah,” bebernya. (LP14/red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ...

Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi Raja di Rumah Sendiri

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran UMKM Papua Barat 2026...

Gubernur Papua Barat: 1 Agustus Seharusnya Atribut HUT Kemerdekaan RI Sudah Terpasang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyoroti belum terpasangnya baliho dan spanduk...