MANOKWARI, Linkpapua.id- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri penutupan rapat paripurna DPRK masa sidang I dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2024, Jumat (26/9/2025)
Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRK Manokwari yang dinilai telah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal sepanjang Tahun Anggaran 2024.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang telah mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2024,” ujar dia.
Mugiyono memaparkan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025-2029, yaitu mewujudkan Manokwari yang berperadaban, mandiri, dan sejahtera dalam bingkai Otonomi Khusus Papua.
Fokus pembangunan ke depan, katanya, akan diarahkan pada sembilan misi, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan strategis, pembangunan ekonomi daerah yang mandiri, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga reformasi birokrasi yang inovatif dan bebas KKN.
“Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk DPRK sebagai mitra strategis, untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menjawab tantangan yang berkembang,”tambahnya.
Ia berharap hubungan harmonis dan sinergis antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder dapat terus terjaga demi tercapainya pembangunan Manokwari.
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2024, Sergius Nuham menyampaikan sejumlah Catatan mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, hingga urusan penunjang penyelenggaraan pemerintahan.
Pansus menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah, bukan untuk mencari kesalahan kepala daerah.
Pelayanan dasar, dalam sektor pendidikan, DPRK menekankan agar alokasi anggaran pendidikan tidak melampaui ketentuan minimal 20 persen dari APBD. Pemerataan infrastruktur sekolah dari kampung hingga kota juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan lahan baru, pembangunan gedung representatif, transparansi pembayaran lauk pauk guru, serta evaluasi kontraktor yang menghambat pemanfaatan gedung sekolah.(LP3/Red)








