MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendesak pemerintah daerah menghentikan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk membiayai kebutuhan rutin birokrasi. Otoritas legislatif menilai anggaran tersebut harus dikembalikan pada roh afirmasi untuk kepentingan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.
“Dana Otsus harus kembali pada roh afirmasi untuk rakyat Papua, bukan menopang belanja rutin birokrasi,” tegas Wakil Ketua Pansus DPRP Papua Barat Agustinus Orocomna saat membacakan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data evaluasi dewan, alokasi Dana Otsus selama ini dinilai masih sarat kepentingan aparatur dan belum menjawab kebutuhan riil masyarakat di 7 kabupaten. Anggaran tersebut bahkan kedapatan terpakai untuk mendanai kebutuhan internal kantor seperti penguatan jaringan internet dinas.
“Semua kebijakan, regulasi, program dan keputusan pemerintah wajib menjadikan Orang Asli Papua sebagai subjek utama, titik sentral dan penerima manfaat tertinggi,” tambah Agustinus.
Dewan menetapkan formula afirmasi ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh jabatan struktural Eselon I hingga IV di lingkungan Pemprov Papua Barat diisi minimal 80 persen orang asli Papua (OAP) dan maksimal 20 persen non-Papua. Formula minimal 80 persen tenaga kerja lokal OAP juga wajib diterapkan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) serta perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, seluruh proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Otsus dilarang keras menggunakan kontraktor luar. Langkah ini diambil karena dominasi pengusaha luar daerah memicu maraknya proyek fisik yang gagal mutu di lapangan.
DPRP juga meminta fokus pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, internet publik, dan rumah layak huni segera dialihkan dari wilayah perkotaan menuju kampung-kampung pedalaman, pesisir, serta kepulauan. Seluruh proyek yang menggunakan anggaran ini diwajibkan memasang identitas visual berupa plang bertuliskan Otsus.
Dewan melarang pencairan bantuan hibah atau bantuan sosial Dana Otsus kepada lembaga pemerintah, instansi vertikal, maupun organisasi non-OAP. Pembiayaan untuk instansi vertikal seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) diminta menggunakan skema DAU atau PAD.
“Menjadikan orang asli Papua sebagai subjek utama pembangunan adalah satu-satunya jalan menghentikan kemiskinan, menghapus ketimpangan, dan menegakkan kembali martabat masyarakat adat di Papua Barat,” ucap Agustinus. (LP14/red)








