28.4 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
28.4 C
Manokwari
More

    Dukung Aktivitas Tambang, Pemilik Hak Ulayat Protes Pemalangan di Manyaifun Raja Ampat

    Published on

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD), mendapat penolakan dari pemilik hak ulayat Marga Ayelo. Sebagai bentuk protes, mereka turun tangan langsung membuka palang yang menghambat aktivitas perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut.

    Pembukaan palang dilakukan untuk mendukung kelanjutan eksplorasi tambang nikel di Pulau Batan Me yang berada di wilayah adat mereka. Mewakili pihak keluarga, Kristina Ayelo, mantan anggota MRP PB, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Kampung Manyaifun mendukung beroperasinya perusahaan tambang demi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

    Baca juga:  PDK Kosgoro 1957 Papua Barat Desak Golkar Segera Gelar Musda

    “Pemalangan yang kami buka ini sebagai bentuk tuntutan agar perusahaan tambang bisa segera beroperasi. Warga kami yang tinggal di Manyaifun dan bercocok tanam di Pulau Batan Me sangat berharap bisa bekerja di sana. Soal limbah dan dampak lainnya, itu sudah ada teknis penanganannya dari pihak perusahaan,” ujar Kristina dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Didampingi para petuanan, seperti Lasarus Ayelo, Demas Ayelo, Uria Dimara, dan Mandali, Kristina mempertanyakan alasan pemalangan dilakukan justru di Kampung Manyaifun, padahal tambang berada di Pulau Batan Me. Dia menduga aksi tersebut hanya didorong kepentingan segelintir pihak yang ingin menggagalkan masuknya investasi ke wilayah mereka.

    Baca juga:  Ketua Bawaslu Manokwari: ASN hanya Boleh Memilih, Tidak Boleh Berafiliasi dengan Calon

    “Herannya lagi, kita sudah cabut palang pertama, kok bisa ada pemalangan kedua. Terus, artinya dari adat-istiadat dan pemilik hak ulayat itu dikemanakan?Kita akan tempuh jalur hukum hingga meja hijau kalau memang masih tidak menghargai kami selaku pemilik hak ulayat,” tegasnya.

    Baca juga:  KLHK: Pertambangan di Kawasan Hutan Bisa asalkan ...

    Menurut Kristina, aksi pemalangan tidak hanya mengganggu aktivitas perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintahan kampung dan masyarakat luas. Karena itu, sebagai pemilik sah atas wilayah tersebut, pihak keluarga Ayelo merasa berhak untuk membuka kembali akses yang sempat ditutup.

    “Ketika terjadi pemalangan, maka secara otomatis pemerintah di Kampung Manyaifun dampaknya pasti akan tergganggu. Oleh sebab itu, saya bersama para petuanan selaku pemilik hak ulayat berhak untuk untuk membuka pemalangan itu,” ucapnya. (LP10/red)

    Latest articles

    Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027

    0
    SERANG, Linkpapua.id-Provinsi Lampung resmi dinyatakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2027.Hal ini berdasarkan keputusan Rakernas...

    More like this

    Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027

    SERANG, Linkpapua.id-Provinsi Lampung resmi dinyatakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027...

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...