Dukung SKK Migas, Kakanwil BPN Papua Barat Terbitkan 4 Sertifikat BMN

Published on

Sorong-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sorong, menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong, Jumat (07/08),

Penyerahan 4 sertifikat tanah status Hak Pakai Lahan yang terletak di kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah hingga lebih dari 129 Hektar, merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria & Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu migas.

Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, Arius Yambe SH. MMT. menyatakan kepastian Hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.

Baca juga:  Sat Brimob Polda Papua Barat mulai geser pasukan ke 9 daerah Pilkada

“Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025” jelas Arius Yambe dalam penyampaiannya.

Kantah Kabupaten Sorong, Subur S. SiT., yang turut menyampaikan sosialisasi melalui paparannya, menekankan pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.

Baca juga:  BI Perwakilan Papua Barat Luncurkan sejumlah Kebijakan selama Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1446 H

“Pemberiaan status/sertifikat hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013..” sesuai penjabaran Kantah Kabupaten Sorong, Subur.

Dalam kegiatan operasional hulu migas yang telah berlangsung cukup lama di Kota/Kabupaten Sorong, sejak jaman penjajahan Belanda, tentunya aset aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaanya.

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, membenarkan bahwa seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Baca juga:  Pengukuhan IKKB Manokwari Periode 2025-2030, Hermus Indou: IKKB akan selalu bersama Kami

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selau berupaya mendukung proses proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong, namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya” ujar Galih. (*/Red).

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengawasan Ketat Program MBG di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren meminta pengawasan ketat...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...

Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan...