26 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
26 C
Manokwari
More

    ‘Emergency Call’ Tindak Pidana, Segera Hubungi 110

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan darurat pengaduan (emergency), dengan kode akses 110. Layanan tersebut berlaku secara nasional, mencakup daerah-daerah di Provinsi Papua Barat.

    Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan, layanan darurat Polisi 110 dibuat untuk memberikan pelayanan darurat bagi masyarakat dan dapat diakses kapan saja.

    “Kehadiran Layanan Polisi 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik masyarakat diseluruh Papua Barat,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Kredit Ganda yang Libatkan Oknum TNI dan Bank, Kejati Papua Barat Selidiki

    Mantan Kapolres Manokwari itu menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan Kepolisian, telah disiapkan sebuah aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi (percakapan) antara anggota Polri dan masyarakat. Ini dimaksud sebagai pengendalian respon kebutuhan masyarakat.

    Setuap orang yang menghubungi pelayanan darurat Polri, secara otomatis tersambung atau dijawab oleh operator Polri. Panggilan itu akan diteruskan oleh operator ke Polres maupun Polsek jajaran terdekat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk ditindak lanjuti.

    “Caranya mudah, cukup lakukan panggilan dengan nomor 110 di Handphone (HP), maka secara otomatis akan terhubung ke oprator ki (Polri). Masyarakat yang lakukan panggilan, dapat langsung mengakses layanan darurat (memberikan informasi atau meminta bantuan) terkait tindak pidana,” kata Erwindi.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap Wanita Pemilik Ganja di Pami

    Selain mengimbaukan penggunaan layanan darurat 110, Erwindi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar layanan tersebut tidak untuk dipermainkan. Sebab, ini menyangkut tugas negara, konsekwensi secara hukum akan ditanggung pihak tak bertanggung jawab, baik berupa pemblokiran nomor phonsel hingga pidana.

    “Pengaduan dari selular (Telephone) pastinya terekam dan terlacak, dan itu berlaku nasional, termasuk wilayah Papua Barat. Jika nantinya terjadi informasi palsu (HOAX), Polri tentu akan bersikap dan pasti ada konsekwensinya (sanksi),” ujar Erwindi. “Mari manfaatkan layanan Polisi 110 secara bijak, bagi semua yang membutuhkan kehadiran Polisi,” katanya lagi.

    Baca juga:  Maxi Ahoren: Pemilu Momen Bersejarah, Warga Harus Ikut Jaga Kedamaian

    Sebelumnya, Polri meluncurkan nomor pelayanan pengaduan dengan kode akses 110 dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan Kapolri Listyo Sigit di Markas Polisi Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar) di Kota Bandung pada Kamis 20 Mei lalu.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan sertifikasi pemandu selam profesional. Pelatihan ini digelar di D’Coral Paradise...

    More like this

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...