26.5 C
Manokwari
Selasa, Maret 3, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

    Hal ini diumumkan Kajari Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dicky Martin Saputra pada Jumat (19/7/2024).

    Baca juga:  Musda III AMPI Papua Barat, Valentino Tirony Calon Tunggal

    Ayomi menjelaskan penetapan tersangka terhadap TDW dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. TDW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

    Dia mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020,” ujarnya.

    Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kampung Stenkool 1

    “Kepala Dinas/KPA yang juga selaku PPK bersama-sama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yakni tersangka TDW, diduga terlibat dalam rekayasa pelelangan, proses pencairan dana yang menyalahi aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045,” ujarnya.

    Baca juga:  BNPT dan FKPT Papua Barat Serukan Kesadaran Ideologi Pancasila Cegah Aksi Teror

    Atas perbuatannya, tersangka TDW diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

    0
    JAKARTA, Linkpapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, Polri bakal menggelar Operasi Ketupat mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Ratusan...

    More like this

    Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

    JAKARTA, Linkpapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, Polri bakal menggelar Operasi...

    Dubes Iran Sebut 555 Orang Tewas Akibat Serangan Israel-AS, Banyak Anak-Anak

    JAKARTA, LinkPapua.id - Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkap data terkait jatuhnya...

    Bupati Lepas Tim Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi dan Syiar Islam

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi melepas tim Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 pada...