MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengucurkan anggaran sebesar Rp124,7 juta untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin sepanjang tahun 2025. Anggaran tersebut untuk membantu warga tidak mampu di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadapi perkara hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,67%, yakni sebanyak Rp122 juta dari total anggaran sebesar Rp125 juta. Sementara itu, bantuan hukum non litigasi hanya sebesar 3,33%, yakni Rp2,7 juta dari anggaran sebesar Rp8,1 juta,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat Piet Bukorsyom saat jumpa pers di Aula Kanwil, Senin (22/12/2025).
Piet menjelaskan dana ratusan juta tersebut disalurkan melalui lima organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi resmi oleh BPHN Kemenkum. Empat organisasi berada di wilayah Sorong, sementara satu organisasi lainnya beroperasi di wilayah Teluk Bintuni.
Adapun rincian realisasi bantuan hukum tersebut mencakup Posbakumadin Sorong dan Peradi Sorong yang masing-masing menyerap Rp48 juta untuk menangani 35 orang. Sementara itu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menyerap Rp14,7 juta untuk bantuan litigasi dan nonlitigasi bagi empat warga.
LBH Pelita Keadilan Tifa turut merealisasikan Rp6 juta untuk bantuan hukum bagi tiga orang klien. Adapun di wilayah Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti mengucurkan Rp8 juta untuk mendampingi empat warga miskin di persidangan.
Piet berharap pada tahun mendatang jumlah OBH yang terverifikasi bisa bertambah luas di berbagai kabupaten dan kota. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat miskin di pelosok daerah dapat merasakan manfaat bantuan hukum cuma-cuma dari pemerintah. (*/red)















