25.4 C
Manokwari
Selasa, Maret 17, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Kepala BKD PB Sebut Belum Ada ASN Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengakui hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer. Ia sendiri mengaku tak masalah jika staf BKD harus dimintai kesaksian oleh penyidik.

    “Sampai hari ini, kami di BKD belum dipanggil, masih berkisar Polda dengan teman-teman kita yang 512 dengan 771,” ujar Nelles, Senin (20/2/2023).

    Nelles menyatakan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018. Komitmennya saat ini adalah untuk tidak mencari masalah, tetapi mencari solusi.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Genjot IKD demi Pelayanan Cepat di Wilayah Terpencil

    Menurutnya, ke depan, CPNS harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK.

    Nelles menyatakan, jika ada ASN atau staf di BKD Papua Barat yang terlibat masalah, hal tersebut akan ditangani pihak berwajib. Ia mengaku, dirinya belum mengetahui apakah orang yang terlibat masalah tersebut merupakan ASN atau staf di BKD atau bahkan orang di luar BKD.

    Namun, Nelles mengatakan bahwa jika ada ASN atau staf di BKD yang dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut, mereka dapat menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan data yang diperlukan.

    Baca juga:  Peringati HPSN, DLHP Papua Barat Akan Gelar Lomba TikTok hingga Konten Kreatif

    BKD juga akan segera mengirim data 350 orang PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tes selanjutnya. Sementara, untuk P3K 512, BKD sedang berusaha untuk mengirimkan 350 data ke BKN untuk seleksi tes lebih lanjut sehingga PPPK dapat memiliki NIP.

    Nelles juga meminta maaf kepada mereka yang berjuang untuk menjadi CPNS karena faktor usia sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan.

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Soroti Pembangunan Gapura Kantor Gubernur, Setahun Tak Kunjung Selesai

    Ia menjelaskan, mereka yang berusia 35 tahun ke atas dikategorikan sebagai PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun dapat dikategorikan sebagai CPNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama dengan CPNS.

    “Yang usia 35 tahun ke atas dikategorikan dalam PPPK, sedangkan 35 ke bawah dapat dikategorikan CPNS. Tapi, punya hak yang sama, PPPK punya hak seperti CPNS yang lain,” ucapnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat Temui Pangdam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id — Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menggelar pertemuan dengan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru  di Makodam pada...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Gelar Bukber, Dominggus Ajak Jaga Kerukunan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber)...

    Gubernur Dominggus Tunjuk Hery Saflembolo Jadi Plt Kadis PUPR Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menunjuk Hery GN Saflembolo sebagai Pelaksana...

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...