MERAUKE, LinkPapua.id – Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola kawasan di sekitar perbatasan negara. Langkah ini bertujuan agar daerah otonomi baru (DOB) di Papua dapat mengoptimalkan potensi wilayahnya secara mandiri.
“Masukan dari Pak Wakil Gubernur tadi sangat bagus sekali, salah satunya yang mungkin ke depan kita berharap daerah itu diberikan kewenangan untuk memiliki OPD terkait pengelolaan batas. Bagaimana mengelola kawasan itu nanti bisa melalui daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi di Merauke, Papua Selatan, Rabu (4/2/2026).
Dede menjelaskan meski tapal batas tetap menjadi wewenang pusat, pengelolaan kawasan di sekitarnya sangat ideal jika diberikan kepada daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi pembangunan di wilayah pinggiran.
“Konsep kita berbicara PLBN ke depan itu tidak bisa hanya sekedar pos perbatasan saja. Tetapi harus menjadi sebuah sarana diplomasi antardua negara. Di mana antar dua negara itu mestinya saling menguntungkan. Baik dari sisi investasi, sisi ekonomi, sisi demand and supply,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya perubahan paradigma fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Baginya, PLBN harus menjadi motor penggerak ekonomi dan investasi, bukan sekadar pagar pembatas fisik.
“Nah inilah yang sedang kami dorong. Sehingga, bukannya sekadar menjaga agar jangan sampai ada imigran gelap atau penyelundupan saja, tetapi terjadi proses ekonomi yang akan mendatangkan pendapatan asli daerah tentunya bagi daerah masing-masing,” tegas Dede Yusuf.
DPR juga mendorong penambahan titik PLBN baru di wilayah strategis seperti Torasi dan Boven Digoel. Rencana ini dinilai akan memperluas peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan lintas batas. (*/red)















