25.4 C
Manokwari
Minggu, Maret 22, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus pidana yang menyeret dua bos PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berinisial AAG dan APP. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 1 triliun.

    “OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).

    Baca juga:  Polres Fakfak Bongkar Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram

    Penyidik OJK telah melakukan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dua pengurus Investree tersebut diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para investor.

    Baca juga:  Tunggu Hasil Audit BPKP, Dugaan Penggelembungan Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Terus Diusut

    AAG dan APP dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, mereka terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 1 triliun.

    Sebelumnya, proses hukum ini sempat diwarnai drama pelarian kedua tersangka ke luar negeri. Mereka terdeteksi berada di Doha, Qatar, dan bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Tetapkan 11 DPO Penembakan Anggota TNI di Maybrat

    Pemerintah melalui OJK kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024. Koordinasi intensif dilakukan bersama Bareskrim Polri hingga memohon ekstradisi serta pencabutan paspor kepada pihak terkait.

    Melalui sinergi lintas kementerian dan KBRI di Qatar, kedua buronan ini akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Kini, keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri sembari menunggu jadwal persidangan di pengadilan. (LP14/red)

    Latest articles

    Baku Tembak Pecah di Aifat Selatan Maybrat, 2 TNI AL Gugur

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Kontak tembak antara aparat keamanan dengan kelompok sipil bersenjata pecah di wilayah Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Insiden berdarah...

    More like this

    Nakes Diserang di Tambrauw: 12 Saksi Diamankan, Ada 2 Kepala Kampung!

    TAMBRAUW, LinkPapua.id - Polisi mengamankan 12 orang saksi terkait kasus penyerangan empat tenaga kesehatan...

    Polisi Diduga Mabuk Tabrak Warga hingga Tewas di Wondama, Kapolres Minta Maaf

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - Kapolres Teluk Wondama AKBP Bayu Dewasto menyampaikan permohonan maaf atas...

    Rusak Fasilias Kantor DPMK Teluk Bintuni, Salah Satu Oknum Pegawai Dilaporkan ke Polisi

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...