Lagi, Yulianus Thebu Singgung Dana Royalti 36 M, Dari PT Gag Nikel Ke Pemkab Raja Ampat

Published on

RAJA AMPAT – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianus Thebu kembali menyinggung hasil royalti sebesar Rp. 36 Miliar dari PT. Gag Nikel itu sudah diberikan ke Pemkab Raja Ampat sejak dua tahun lalu.

“Jika Dinas Penanaman Modal dan PTSP belum menerima laporan, kami tidak tahu, tapi sumber informasi terkait dana royalti dari PT. Gag Nikel kepada pemerintah sudah dibayarkan, dan Raja Ampat di perkirakan sebesar Rp. 36 miliar”, terang Yulianus, Selasa (18/08/2020) usai rapat dengar pendapat dengan Pemda Raja Ampat terkait perkembangan Otsus.

Baca juga:  Sertu Anumerta Miskael Rumbiak Dimakamkan dengan Upacara Militer

Dirinya mengaku pihak MRP bahkan telah memiliki bukti transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. sementara bukti lainya, pihak PT. Gag Nikel siap untuk memberikan.

Baca juga:  Satpol PP dan Damkar Raja Ampat Sosialisasi Mitigasi Kebakaran di Bonkawir

“Coba ditanyakan langsung di Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) agar diketahui pasti anggaran royalti itu di kemanakan”, pinta Yulianus.

Dirinya menambahkan, sistim alokasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan ketika dana tersebut masuk itu pembagiannya sangat jelas.

“Ketika dana itu masuk ke sistem, maka pembagiannya jelas, mana yang untuk daerah, provinsi maupun pusat”, kata dia.

Baca juga:  Warga Boni Girang, Bupati Raja Ampat Hadiri Penutupan Pelatihan Surfing

Terkait peruntuhkan DBH, kata Yulianus, itu tergantung pemerintah daerah, tapi yang jelas royalti tersebut untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang, khususnya pemberdayaan masyarakat lokal (hak ulayat).

“Semua itu sudah tercover di dalamnya, tergantung bagaimana kebijakan Pemerintah daerah”, pungkas Yulianus. (LPB4/Red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi Tanah Ulayat Rp11 Miliar ke Suku...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan uang kompensasi pemanfaatan tanah ulayat senilai Rp11.009.538.400 kepada masyarakat hukum adat Suku Sumuri. Pemerintah...

More like this

Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Adat Pulau Wayag, Harap Akses Wisata Kembali Normal

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemilik hak ulayat dari tujuh marga masyarakat adat suku Kawei...

Kemenhan Serahkan Motor Operasional untuk Lembaga Adat Raja Ampat

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan bantuan kendaraan operasional untuk Lembaga Masyarakat...

Rajif Achmad Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KNPI Raja Ampat 2025-2028

RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Rajif Achmad ditetapkan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)...