MANOKWARI, Linkpapua.id-Kantor Perwakilan LPS III menyelenggarakan LPS Media Meet Up Papua Barat 2026 pada Rabu (26/08/2026) sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memperkuat edukasi literasi keuangan dan peran penjaminan simpanan bagi masyarakat di wilayah Papua Barat.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah *beberapa kali* diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis yang akan dimulai tahun 2028.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menyampaikan apresiasi atas kehadiran insan media di Papua Barat pada LPS Media Meet Up perdana di Manokwari dan berharap dapat menjadi mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi dan membangun pemahaman publik mengenai LPS serta literasi keuangan.
“Di tengah derasnya arus informasi, jurnalisme yang berkualitas sangat penting, khususnya dalam isu perbankan, karena kepercayaan publik merupakan fondasi stabilitas sistem keuangan. Melalui pemberitaan yang akurat, edukatif, berimbang, dan mudah dipahami, rekan-rekan media dapat turut membantu meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap industri perbankan”, ujar Fuad.
Dalam paparannya, Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, Yuke Fatihaturrahmah menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026 sebanyak 2,10 juta rekening atau 99,97% rekening nasabah bank di Papua Barat dijamin penuh oleh LPS, lebih tinggi dibandingkan cakupan nasional sebesar 99,95%.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank,” jelas Yuke.(LP3/Red)













