27.7 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
27.7 C
Manokwari
More

    Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com—Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (15/6).

    Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

    Baca juga:  Pandemi Landai, Pemerintah Bebaskan Libur dan Konser Musik Nataru

    Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

    Mahkama Kontitusi berpandangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

    Baca juga:  Inspiratif! Dr dr Vina Ariesta Raih Woman Empower Women Award 2024

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Diketahui, permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan pada 14 November 2022, oleh lima orang yang berkeberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

    Berikut para pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

    Baca juga:  Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih: Djamari Jadi Menko Polkam, Erick Menpora

    Adapun pemilu dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh dalam menentukan siapa yang duduk di parlemen. (*)

     

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Siap-Siap! 70 Juta Anak di Indonesia Kehilangan Akses Medsos Mulai Lusa

    JAKARTA, LinkPapua.id - Sebanyak 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia...

    WFH 1 Hari Seminggu, Mendagri Bakal Pantau Lokasi ASN via GPS SIMPEG

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pengawasan ketat terhadap ASN...

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar...