Mantan Plt. Kadis PUPR Kerom dan Direktur PT NS Jalani Sidang Perdana Korupsi Jalan di Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Tepanma-Yowe Hitam di Kabupaten Kerom, Papua.

Sidang yang berlangsung, Senin (3/7/2023), dihadiri terdakwa mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kerom, YROG, dan terdakwa HI, Direktur PT NS.

Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Derman P. Nababan selaku hakim ketua, serta Thobias Benggian dan Muhamad T. Mustari sebagai hakim anggota. Turut hadir dalam sidang dua terdakwa beserta kuasa hukum mereka, serta jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pemilik Sabu 42 Gram di Manokwari

“Bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum,” ucap hakim ketua, Derman P. Nababan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima LinkPapua.com, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  KKPB Manokwari Berbagi Takjil ke Warga Binaan Lapas

“Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura di Abepura untuk dua puluh hari sejak tanggal 8 Juni 2023 hingga 27 Juni 2023,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvi.

Baca juga:  Jemaat GKPII Negeri Passo dan GKI Imanuel Soop Gelar Koinonia, Bangun Persaudaraan dalam Kristus

Marvi menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom dengan nomor LHP: 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar pada tahun 2018.

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (*/Red)

Latest articles

TNI Gerebek 2 Ladang Ganja di Yahukimo, Amankan 21.400 Batang

0
YAHUKIMO, LinkPapua.id – Prajurit TNI menggerebek dua hamparan ladang ganja di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Dari operasi penyisiran tersebut, petugas mengamankan 21.400 batang pohon...

More like this

TNI Gerebek 2 Ladang Ganja di Yahukimo, Amankan 21.400 Batang

YAHUKIMO, LinkPapua.id – Prajurit TNI menggerebek dua hamparan ladang ganja di Kabupaten Yahukimo, Papua...

OTK Lempar Bom Molotov ke Kantor Komnas HAM Papua Saat Aktivitas Berlangsung

JAYAPURA, LinkPapua.id – Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di...

Rotasi Jabatan Utama Polda Papua Barat, Posisi Kabid Propam dan Kabid Dokkes Berganti

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin Upacara Serah Terima...