MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat mengesahkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan maupun Anggota DPR Papua Barat serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengesahan dua regulasi ini kini menanti pengawasan ketat dari publik agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.
“Seluruh substansi yang disepakati telah diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” kata Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere saat membacakan sambutan Gubernur dalam rapat paripurna di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (22/12/2025).

Ali Baham menjelaskan pengesahan Perda Hak Keuangan merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum di lingkungan dewan. Regulasi ini disusun sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan dewan.
Terkait Perda KTR, Ali Baham menilai aturan ini sangat strategis bagi perlindungan kesehatan publik di Papua Barat. Langkah ini menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.
Namun, dia mengakui tantangan terbesar aturan KTR ini terletak pada konsistensi implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen melakukan sosialisasi masif dan penguatan pengawasan dengan melibatkan berbagai sektor.
“Penetapan perda harus diikuti dengan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memberikan perlindungan nyata bagi kepentingan masyarakat,” tegas Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun.
Syamsuddin menyebut penetapan ranperda non-APBD yang telah melalui tahapan pengharmonisan ini mencerminkan komitmen bersama. Dia menegaskan kerja sama eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menghadirkan regulasi yang sesuai kebutuhan riil daerah.
Rapat paripurna ini sendiri dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para anggota dewan. Seluruh fraksi secara prinsip telah menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dua perda ini nantinya akan melewati proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi diberlakukan secara penuh. Publik pun diminta berperan aktif mengawasi jalannya regulasi ini agar tidak hanya berhenti pada tataran normatif. (LP14/red)














