Pemkab Manokwari Minta 24 Pengusaha Tahu-Tempe Segera Kantongi SPPL

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki oleh pelaku usaha tahu-tempe di Kabupaten Manokwari. Industri ini sebelumnya disorot karena ditemukannya indikasi pencemaran limbah.

Setelah melakukan pemantauan lokasi selama tiga hari sejak tanggal 7-11 Mei 2021 ditemukan bahwa pelaku usaha tahu belum mengelola limbah pabrik tahu secara baik dan benar. Sebagian besar langsung membuang pada aliran kali dan laut.

Hanya ada beberapa industri yang telah membuat septic tank maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi.

Baca juga:  Jelang Rakerwil PKS Papua Barat, Kader Siap Bangun Konsolidasi

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang mengatakan, jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah.

“Terkait besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan di sekitar industri tahu,” katanya.

Di Kota Manokwari tersebar beberapa industri tahu tempe. Di antaranya 9 pabrik dan 15 berada di dataran Wapramasi.

Menurut Yohanes, teknologi pengolahan limbah tahu yang ada saat ini pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 %.

Baca juga:  BI dan Pemkab Manokwari Tanam Padi Organik Berbasis MA 11, Upaya Kendalikan Inflasi Pangan

Sehingga lanjut Yohanes, air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi. Bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi.

“Sehingga dengan penggunaan air banyak sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya, limbah yang dihasilkan juga cukup besar tersebut sangat mengganggu jika berada di pemukiman padat penduduk seperti yang terjadi di Pabrik tahu SP 4 dengan disediakannya lahan khusus bagi pabrik tahu,” paparnya.

Baca juga:  SMART dan HEBO kena sanksi karena langgar protokol kesehatan

Untuk itu Yohanes, mengharapkan pelaku usaha yang belum memiliki SPPL agar dapat mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya. Khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari.

Di samping itu perlunya mengembangkan pengelolaan air limbah industri tahu yang sebagian besar menggunakan asam cuka (CH3COOH).

Lebih dari itu, kata Yohanes, kolaborasi dan sinergitas dari dinas teknis sangat diperlukan. Baik terkait penggunaan teknologi pengelolaan tahu maupun pengelolaan air limbah. (LP3/Red)

Latest articles

Rapor Pembangunan Papua Barat 2025: Capaian Progresif, tapi Belum Merata

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengungkap capaian kinerja pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025 telah menunjukkan kemajuan di berbagai lini. Meski demikian,...

More like this

Bupati Hermus Bagikan DPA 2026, Pastikan Sekolah-Kesehatan di Manokwari Gratis!

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, memprioritaskan program pendidikan dan kesehatan...

Bupati Manokwari Serahkan DPA 2026, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Penggunaan

MANOKWARI, Linkpapua.id— Sehari setelah melantik puluhan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Akses Masih Terbatas, DPR RI Ungkap Tantangan Program Makan Bergizi di Merauke

MERAUKE, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengungkap...