27.9 C
Manokwari
Minggu, Februari 8, 2026
27.9 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Rp1,6 M untuk Parpol, Dominggus: Ingat Pertanggungjawaban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.663.821.258 yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.

    “Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).

    Baca juga:  Dari Papua Barat, Airlangga Minta Seluruh Kader Golkar Matangkan Persiapan Hadapi 2024

    Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

    Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

    Baca juga:  Musda Golkar Teluk Wondama Dipindahkan ke Kota Sorong

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan tahun ini terdapat 11 parpol tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.

    Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Turun 18,20%, Belanja 23,74%

    “Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara. (LP7/Red)

    Latest articles

    Kisah Marthina Warga Manokwari: Merasa Aman Berkat JKN, Berobat Tanpa Biaya

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Marthina Abago (56), seorang warga Manokwari, Papua Barat, membagikan pengalamannya mendapatkan perlindungan kesehatan menyeluruh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kehadiran...

    More like this

    Kisah Marthina Warga Manokwari: Merasa Aman Berkat JKN, Berobat Tanpa Biaya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Marthina Abago (56), seorang warga Manokwari, Papua Barat, membagikan pengalamannya mendapatkan...

    Brigjen Alfred Papare; Cucu Pahlawan Nasional-Putra Daerah yang Kini Kapolda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Brigjen Pol Alfred Papare, cucu Pahlawan Nasional Silas Papare sekaligus putra...

    Gubernur Papua Barat Apresiasi Irjen Isir, Berharap Kapolda Alfred Makin Perkuat Sinergi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi atas dedikasi Irjen Pol Johnny...