28.6 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan Rp1,6 M untuk Parpol, Dominggus: Ingat Pertanggungjawaban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.663.821.258 yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai.

    “Ingat pertanggungjawaban. Batas waktu laporan pertanggungjawaban paling lambat ialah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat yang digelar di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat siang (20/8/2021).

    Baca juga:  'PR' Airlangga ke Paulus Waterpauw: 3 Kursi DPR RI, 12 Kursi DPR PB

    Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

    Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

    Baca juga:  DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, mengatakan tahun ini terdapat 11 parpol tingkat provinsi yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah daerah.

    Bantuan pun diberikan secara proporsional berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Baca juga:  Kejati PB Sudah Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bintuni  

    “Perhitungan yang berlaku ialah Rp2.946 per suara. Aturan itu sudah ditetapkan secara nasional sesuai kemampuan APBD serta persetujuan Mendagri. Jadi, Rp2.946 dikali jumlah suara sah terbanyak, dari 11 Partai politik didapat total Rp1.663.821.258,” kata Baesara. (LP7/Red)

    Latest articles

    HUT Ke-21 IFM, Pemprov Papua Barat Apresiasi Peran Perempuan Maybrat Tingkatkan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mengapresiasi peran perempuan Maybrat dalam mengembangkan UMKM. Pujian itu disampaikan saat perayaan HUT ke-21 Ikatan Finya Maybrat (IFM)...

    More like this

    HUT Ke-21 IFM, Pemprov Papua Barat Apresiasi Peran Perempuan Maybrat Tingkatkan Ekonomi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mengapresiasi peran perempuan Maybrat dalam mengembangkan UMKM. Pujian...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...

    Kick Off! 15 Tim Ramaikan Piala Soeratin U13, U15, dan U17 di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Piala Soeratin 2025 Papua Barat resmi bergulir di Teluk Bintuni....