26.8 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.8 C
Manokwari
More

    PLN Bintuni Klarifikasi-Minta Maaf Pengutipan Denda Petugas Pihak Ketiga

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Papua Barat, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Teluk Bintuni terkait adanya petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari pelanggan di Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya. PLN menegaskan petugas tersebut bukan pegawai PLN, melainkan pekerja dari vendor pihak ketiga.

    Manager PLN ULP Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, mengklarifikasi pekerja yang melakukan pemungutan denda adalah tenaga dari PT BIG, vendor yang menangani program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Meski demikian, PLN tetap merasa bertanggung jawab dan meminta maaf atas insiden tersebut.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk RS Vertikal dan Sekolah Unggulan

    “Secara pribadi dan kelembagaan dan dengan kerendahan hati, saya memohon maaf atas kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” ujar Kurias dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, petugas pihak ketiga itu mengenakan atribut berlogo PLN, seperti rompi dan helm, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kejadian ini telah meresahkan warga, terutama karena nominal denda yang diminta mencapai jutaan rupiah.

    Kurias menjelaskan program P2TL bertujuan untuk menertibkan identitas meter listrik pelanggan agar sesuai dengan domisili yang terdaftar. Dalam kasus ini, pelanggan di Kampung Korano Jaya dan Bumi Saniari ternyata masih terdaftar dengan alamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi.

    Baca juga:  Kasus Keracunan Siswa, BGN Belum Pastikan Nasib Program MBG

    “Ini yang kami mau tertibkan. Kalau memang pelanggan itu domisili di Kampung Korano Jaya atau Bumi Saniari, maka alamat meter serta titik koordinat juga harus di tempat tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya ingin memastikan alamat meter sesuai domisili pelanggan untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan listrik. Jika alamat tidak sesuai, pelanggan bisa melapor ke kantor PLN.

    Baca juga:  Wujud Kepedulian, Kodam Kasuari Beri Santunan ke Veteran dan Warakawuri

    Namun, karena pelanggan sebelumnya merupakan pelanggan listrik yang dikelola Pemkab Teluk Bintuni sebelum beralih ke PLN, maka PLN memutuskan menghapus denda terkait ketidaksesuaian alamat meter. Pelanggan hanya akan dikenakan biaya pemasangan meter baru sesuai identitas dan lokasi mereka.

    Kurias menegaskan PLN tidak akan menoleransi petugas vendor yang mengutip denda secara tidak sesuai. PLN telah mengembalikan petugas tersebut ke vendor PT BIG untuk diberikan sanksi.

    “Sudah pasti itu. Petugas tersebut kami kembalikan ke vendor untuk pemberian sanksi,” katanya. (*/red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...