Polda Tetapkan 9 Tersangka Tambahan Penyerangan THM Sorong

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat kembali menetapkan tersangka tambahan dalam insiden penyerangan tempat hiburan malam (THM) Double O, Kota Sorong, pada 25 Januari lalu.

Dalam rilis pers Polda Papua Barat, Sabtu (29/1/2022), yang digelar di Mapolres Kota Sorong, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, menyampaikan terdapat sembilan tersangka tambahan.

“Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh jajaran sehingga ada sembilan tersangka tambahan setelah sebelumnya dua orang tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu. Dari keduanya sehingga didapatkan informasi tersangka lain yang terlibat dalam penyerangan THM Double O tersebut,” beber Tornagogo.

Baca juga:  Polda Papua Barat Kirim Polwan ke Konferensi The 58th IAWP Training di NTT

Tornagogo menjelaskan, sembilan tersangka yang sudah diamankan tersebut memiliki perannya masing-masing, yaitu tersangka AA melakukan pelemparan THM, FM melempar THM dengan bensin, HW yang membawa parang, KH melakukan pembakaran mobil yang diparkir di THM, AAF melakukan pelemparan pada mobil, IR melakukan pelemparan THM, JF merusak THM, dan AR melakukan provokasi agar membakar THM dan RR menyiapkan senjata tajam.

Baca juga:  Senator PB akan Surati Kapolri, Minta 150 Perwira Afirmasi Otsus dapat Posisi Strategis

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi 4 parang, 1 tombak, pedang, linggis, kapak, gir, besi, ketapel, dan bom molotov.

Dari tindakan yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia tersebut, para tersangka diduga melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga:  Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Ilegal-Pemodal Sepanjang 2025

Dalam melakukan identifikasi para korban, diterjunkan DVI dari Mabes Polri. Hingga saat ini THM tersebut masih ditutup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. (LP3/Red)

Latest articles

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial YI dan Ketua KPU Teluk Bintuni berinisial MMMA...

More like this

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Hery Wonda Terjatuh dari KM Gunung Dempo, Operasi SAR Digelar di Teluk Cenderawasih

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari melalui Unit Siaga SAR (USS) Teluk...