25.6 C
Manokwari
Rabu, September 24, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti 21 gram Narkotika

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com — Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan. Kedua barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi terpisah, dengan dua tersangka berbeda yang kini tengah menjalani proses hukum. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Fakfak pada Senin (7/7/2025) usai pelaksanaan konferensi pers.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

    Baca juga:  Kombes Pol Simangunsong : Manokwari Aman

    Barang bukti pertama berasal dari LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, dengan tersangka Y.M.S, laki-laki 29 tahun asal Kota Sorong. Ia ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.

    Baca juga:  Markus Waran Geram Lihat Kedisiplinan Pegawai Pemkab Mansel

    Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak tanggal 28 Juni 2025 dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Setelah disisihkan 2 gram (1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan), sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan.

    Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengrupa, S.H., bersama perwakilan dari internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak bersisa.

    Baca juga:  Legislator Papua Barat, Imam Muslih Berikan Tenda bagi Pengelola Makam Anday

    “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentk pertanggungjawaban hukum dan keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” kata Iptu Joha Eko Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E, M.H. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Fakfak terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Polres Fakfak mengimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(LP3/Red)

    Latest articles

    Turnamen Perseman Old Star 2025, Janjikan Perang Bintang Pemain Legend Dari...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Turnamen Perseman Old Star (TPOS) 2025 yang akan dilaksanakan November mendatang disambut antusias oleh sejumlah tim undangan.Wakil Ketua Panitia TPOS 2025 Marthen...

    More like this

    Turnamen Perseman Old Star 2025, Janjikan Perang Bintang Pemain Legend Dari Tanah Papua

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Turnamen Perseman Old Star (TPOS) 2025 yang akan dilaksanakan November mendatang disambut...

    Inspektorat Mansel Terkesan Tutupi Data OPD Belum Kembalikan Temuan BPK

    MANSEL, LinkPapua.id - Inspektorat Manokwari Selatan (Mansel) terkesan tidak transparan soal data organisasi perangkat...

    Deadline 30 September! Bupati Mansel Warning OPD soal Temuan BPK

    MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengingatkan pimpinan OPD agar segera...