26.9 C
Manokwari
Rabu, Maret 11, 2026
26.9 C
Manokwari
More

    Rampok Pegawai Pemkab Pegunungan Arfak, Tim Avatar Tangkap 3 Pemuda di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga pemuda di Manokwari terpaksa merayakan kemerdekaan RI ke- 76 Tahun di balik jeruji besi. Mereka adalah JH, BB dan FA. Ketiganya dijebloskan ke penjara usai merampok pengunjung di salah satu hotel di Manokwari, Minggu (8/8/2021) kemarin.

    Tim Avatar Polres Manokwari yang kian gencar terhadap pelaku kriminal, meringkus ketiganya di waktu yang berbeda. JH (25) diringkus pukul 06.30, sedangkan BB dan FA diamankan pukul 23.00 Wit di Kampung Arowi, berkat bantuan masyarakat setempat.

    Baca juga:  Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    Perampokan bermula saat korbannya yang merupakan pegawai Pemkab Pegunungan Arfak yang menginap di salah satu Hotel di Manokwari.

    Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, korban menginap bersama saudaranya. Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki kamar hotel korban.

    Baca juga:  Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    “Saudara korban keluar kamar lalu bertemu dengan ketiga pelaku yang meminta uang, lalu dia menyebutkan tidak bawa uang sehingga pelaku yang berjumlah 3 orang ini masuk ke kamar hotel untuk mengambil uang korban berjumlah 3 juta,” beber Abeg Senin (9/8/2021).

    Dia mengungkapkan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 8 Agustus, direspon oleh Tim Avatar dengan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

    Baca juga:  Penemuan Mayat di Kali Wariori Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim Avatar Manokwari

    “Dari pelaku menyampaikan uang yang diambil sejumlah 3 juta sudah habis digunakan. Kita mengamankan alat komunikasi milik pelaku. Dalam melaksanakan aksinya memang tidak menggunakan alat apapun. Kita masih lakukan pengembangan apakah ada kejahatan lainnya yang pernah dilakukan atau tidak,”tambah dia.

    Ketiga terduga pelaku tersebut melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Pemda Teluk Bintuni Dianugerahi Penghargaan atas Keberhasilan Pengelolaan Dapodik

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Satu tahun perjalanan pemerintahan Yohanis Manibuy – Joko Lingara, pengakuan dan apresiasi positif mulai muncul. Salah satunya dari Balai Penjamin Mutu Pendidikan...

    More like this

    Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...