27.7 C
Manokwari
Selasa, Agustus 12, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Rampok Pegawai Pemkab Pegunungan Arfak, Tim Avatar Tangkap 3 Pemuda di Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga pemuda di Manokwari terpaksa merayakan kemerdekaan RI ke- 76 Tahun di balik jeruji besi. Mereka adalah JH, BB dan FA. Ketiganya dijebloskan ke penjara usai merampok pengunjung di salah satu hotel di Manokwari, Minggu (8/8/2021) kemarin.

    Tim Avatar Polres Manokwari yang kian gencar terhadap pelaku kriminal, meringkus ketiganya di waktu yang berbeda. JH (25) diringkus pukul 06.30, sedangkan BB dan FA diamankan pukul 23.00 Wit di Kampung Arowi, berkat bantuan masyarakat setempat.

    Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

    Perampokan bermula saat korbannya yang merupakan pegawai Pemkab Pegunungan Arfak yang menginap di salah satu Hotel di Manokwari.

    Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Reskrim Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, korban menginap bersama saudaranya. Pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki kamar hotel korban.

    Baca juga:  IIPG Meriahkan HPN 2021 Lewat Bantuan Sembako untuk Masyarakat

    “Saudara korban keluar kamar lalu bertemu dengan ketiga pelaku yang meminta uang, lalu dia menyebutkan tidak bawa uang sehingga pelaku yang berjumlah 3 orang ini masuk ke kamar hotel untuk mengambil uang korban berjumlah 3 juta,” beber Abeg Senin (9/8/2021).

    Dia mengungkapkan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 8 Agustus, direspon oleh Tim Avatar dengan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    “Dari pelaku menyampaikan uang yang diambil sejumlah 3 juta sudah habis digunakan. Kita mengamankan alat komunikasi milik pelaku. Dalam melaksanakan aksinya memang tidak menggunakan alat apapun. Kita masih lakukan pengembangan apakah ada kejahatan lainnya yang pernah dilakukan atau tidak,”tambah dia.

    Ketiga terduga pelaku tersebut melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(LP3/Red)

    Latest articles

    Mugiyono Buka Pelatihan eHDW, Berharap Percepatan Penurunan Stunting

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, secara resmi membuka Pelatihan Penggunaan dan Penerapan Aplikasi Electronic Human Development Worker (eHDW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi...

    More like this

    Pekerja Konstruksi Temukan Benda Diduga Bom di RTP Borasi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Sejumlah pekerja proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) menemukan benda diduga bom bekas...

    Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Pencurian Emas, Polda Papua Barat akan Tindak Tegas

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan...

    Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 17,52 Gram

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan Pemusnahan...