28.5 C
Manokwari
Selasa, Maret 3, 2026
28.5 C
Manokwari
More

    Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Bunda PAUD Teluk Bintuni Minta Telusuri

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Tanda tangan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Teluk Bintuni, Priska Pricilia Kasihiw, yang juga menjabat sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    Tanda tangan istri Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, itu diduga dipalsukan untuk melegalisasi Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2022. Dugaan pemalsuan terungkap dari kecurigaan Priska yang tidak pernah diminta menandatangani surat kelulusan anak-anak PAUD untuk tahun ajaran 2021-2022.

    Baca juga:  HUT Himpaudi, Bupati Manokwari Sebut Guru PAUD Penentu Masa Depan Bangsa

    Priska memerintahkan pengurus PKK yang membidangi pendidikan untuk menelusuri di sejumlah lembaga PAUD. Informasi yang diperoleh, Surat Tanda Kelulusan PAUD tahun ajaran 2021-2022 ternyata sudah tertera tandatangan Priska selaku Bunda PAUD.

    Salah seorang kepala PAUD menyampaikan tanda tangan Priska selaku Bunda PAUD dalam Surat Tanda Kelulusan di-scan.

    Baca juga:  Belanja Masalah, Pj Gubernur Papua Barat Sidak di PPI Manokwari

    “Ini yang saya tidak terima baik. Saya ada di tempat, kenapa tidak pernah koordinasi dengan saya kalau mau scan tanda tangan. Kenapa mereka punya keberanian memalsukan atau scan tanda tangan saya,” kata Priska, Kamis (4/8/2022).

    Atas temuan itu, Priska telah memerintahkan Sekretaris PKK Teluk Bintuni membuat surat undangan kepada para kepala PAUD untuk melakukan klarifikasi. “Saya mau mendengar klarifikasi dulu dari mereka, sebelum saya menempuh jalur hukum,” ucapnya.

    Baca juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Teranyar Dua Komisioner KPU Fakfak Diperiksa

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan apabila terjadi tindakan manipulasi atau pemalsuan seperti yang disampaikan, itu masuk dalam kategori tindakan pidana. Jika terbukti akan dikenakan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (LP5/Red)

    Latest articles

    Fraksi Golkar DPRP Papua Barat Usul Gelar Rapat Bahas Aspirasi soal...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Fraksi Golkar DPRP Papua Barat mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk menggelar rapat guna membahas aspirasi masyarakat terkait kedudukan Polri. Usulan ini...

    More like this

    Pengalaman Ninah, Warga Manokwari yang Terbantu Program JKN Saat Persalinan

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi penyelamat bagi warga Manokwari, Papua...

    BP Dukung Listrik Darurat di TMB dan Saengga, Genset Cadangan Dimanfaatkan PLN

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – bp Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan PT PLN...

    Wabup Teluk Bintuni Antar 4 Kepala Distrik ke Tempat Tugas, Pesan: Jangan Hari Ini Antar, Besok Hilang

    TELUK BINTUNI, linkapapua.id- Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengantar 4 kepala distrik di...