27.4 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menyampaikan pemerintah daerah tidak punya keraguan memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan. Ada lima pegawai yang terindikasi memotori aksi pemalangan itu.

    Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

    Baca juga:  Mugiyono Ingatkan soal Kedisiplinan ASN mengikut Apel

    “Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik,” beber Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023), usai apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari.

    Baca juga:  Pelajar di Pegaf Antusias Ikuti Program Layanan Kesehatan Dinkes PB

    Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004 melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

    “Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah,” tegas Nelles.

    Termasuk yang melakukan pemalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Serahkan SK Kenaikan Pangkat ke 319 ASN, Minta Tingkatkan Kinerja

    Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

    “Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah,” terangnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: Percayakan Hasil Akhir pada KPU

    0
    JAYAPURA, Linkpapua.id- Calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri, mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi hasil Pemungutan Suara...

    More like this

    Polres Fakfak dan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme kepada Paskibraka 2025

    FAKFAK, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta membentengi...

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...