Warga Keluhkan Knalpot Racing, Ini Respon Polisi

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Penggunaan knalpot racing atau knalpot yang sudah tidak standar banyak dikeluhkan oleh warga Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain tidak sesuai standar, penggunaan knalpot racing dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan S.I.K, akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

“Ada keluhan dari masyarakat mengenai knalpot racing, kami dari Polres Teluk Bintuni akan mengambil langkah-langkah tindakan kepada pengendara motor, agar masyarakat bisa merasa nyaman,” terang Kapolres di sela FGD lintas Tokoh Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (28/5/2021).

Baca juga:  Teluk Bintuni Terapkan PPKM 30 Juni sampai 13 Juli, Catat Ketentuan Lengkapnya

Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot racing bagian dari target operasi Arfak Mansinam 2021. Target operasi ini, katanya, untuk meningkatkan rasa jiwa nasionalisme terutama di kalangan anak-anak, Kamtibmas, dan wawasan kebangsaan.

Seringnya terjadinya lakalantas terhadap anak, kata AKBP Hans, karena kurangnya teguran dari orang tua untuk mengingatkan anaknya. Ada batasan usia untuk berkendara, karena itu sangat butuh pengawasan dari orang tua. Polisi sendiri kalau ada anak di bawah umur mengendarai motor hanya akan melakukan tindakan teguran.

Baca juga:  Bupati Kasihiw Tinjau Lahan Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Teluk Bintuni

“Saya berharap kepada orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur, tolong jangan diberikan hak untuk mengendari motor,” kata Kapolres.

Pengguna knalpot racing dapat terjerat 2 aturan sekaligus.

Pertama adalah Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengancam sanksi bagi pengguna knalpot bising pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga:  Klaim Didukung Langsung DPP, Yohanis Manibuy Daftar Balon Ketua Golkar Teluk Bintuni

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.

Dalam Permen LH tersebut batas ambang batas sepeda motor untuk tipe motor 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db).

Sementara tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. (LP5/red)

Latest articles

Baru 3 Daerah Isi Sipatuham, Kanwil Kemenham Papua Barat Dorong Mansel...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) segera mengisi aplikasi Sipatuham....

More like this

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bintuni Ingatkan Polri Ada untuk Melayani Rakyat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto mengingatkan Polri hadir untuk...

Bupati Manibuy Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara Bendahara, Didampingi Sejumlah Pejabat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, hadir dalam sosialisasi dan diskusi Penyelesaian Kerugian Negara...

DPP NasDem Pastikan Romelus Tetap Pimpin DPD Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni, Romelus Tatuta menegaskan bahwa...