25.9 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    5 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Sulfianto Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polisi resmi menahan 5 pelaku pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto. Para tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun.

    Kanit II Sat Reskrim Polres Bintuni Ipda Muhammad Ilham mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka resmi ditahan. Pihaknya kata Ilham, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Jadi kita telah melakukan tahapan. Mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang dipakai korban, batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Ilham, Senin (23/12/2024).

    Baca juga:  HUT Proklamasi di Papua Barat digelar Sederhana

    Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS. Ilham menegaskan, satu dari lima tersangka adalah oknum anggota Polri.

    “Untuk motifnya mereka pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni di Pilkada 2024” jelas Ilham.

    Baca juga:  Warga Argosigemerai Sp5 Bintuni Protes, Orang Sudah Meninggal Masih Terdaftar

    Kronologis Pengeroyokan h

    Pengeroyokan terjadi pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 WIT. Korban bersama teman-temannya datang ke Cafe Cenderawasih. Sekitar Pukul 00.30 Wit korban beranjak untuk meninggalkan cafe tersebut.

    Korban berjalan ke arah belakangan dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban dengan mengatakan “Woi ke sini dulu” namun karena korban tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya.

    Baca juga:  Giliran Keluarga PSHT Bintuni Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

    “Korban tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengroyokan,” terang dia.

    Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(LP5/Red)

    Latest articles

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi bagi jemaah calon haji...

    More like this

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...

    Seluruh Unsur di Fakfak Gotong Royong Bersihkan Pesisir dan Pasar

    FAKFAK, Linkpapua.id-Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan masyarakat Kabupaten Fakfak Selasa pagi...

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan Cegah Bullying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan...