JAKARTA, LinkPapua.id – Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2032 resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Dalam nakhoda baru ini, OJK berkomitmen memperkuat stabilitas sistem keuangan serta memperketat penegakan hukum bagi pelaku usaha jasa keuangan.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3/2026).


Friderica menegaskan OJK akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui pengawasan yang terintegrasi. Dirinya juga berjanji akan meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memperdalam pasar keuangan.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ADK OJK. Sebanyak lima pejabat merupakan hasil uji kelayakan DPR RI, sementara dua lainnya adalah anggota ex-officio.
Dua anggota ex-officio tersebut masing-masing dijabat oleh Juda Agung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Thomas AM Djiwandono dari Bank Indonesia (BI). Pengangkatan mereka bertujuan untuk mengawal transformasi sektor jasa keuangan sesuai amanat undang-undang.
Selain Friderica, pejabat yang diambil sumpahnya adalah Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua OJK. Adapun Hasan Fawzi resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Sektor aset digital kini diawasi oleh Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Kripto. Sementara itu, Dicky Kartikoyono menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen.
Momentum ini menandai penguatan kepemimpinan strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ketujuh komisioner tersebut kini resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi yang berlaku. (LP14/red)















