Dugaan Korupsi Huntara Susweni, Rp4 Miliar Masuk ke Rekening YM

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengungkap pencairan anggaran senilai lebih dari Rp4 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) Susweni masuk ke rekening kontraktor pelaksana berinisial YM.

Hal itu dibeberkan Budiawan usai dirinya secara mendadak dipanggil untuk menduduki jabatan baru pada bidang intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, Budiawan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan dituntaskan pejabat baru pengganti dirinya.

“Sebelum saya dipindahtugaskan, proses penyidikan Huntara itu sedang dalam pemeriksaan ahli teknik sipil terkait konstruksi dan volume bangunan. Penyidikan lanjutan sekarang saya serahkan kepada pejabat baru pengganti saya. Pasti tuntas,” kata Budiawan saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Rabu (25/8/2021).

Baca juga:  Forkopimda-KPU Manokwari Sepakat Pemilu 2024 Tertib dan Berintegritas

Budiawan menerangkan, kontraktor yang harusnya mengerjakan proyek pembangunan Huntara adalah YM. Sebab, pembangunan Huntara sebagaimana dokumen kontrak harus dikerjakan oleh satu pihak saja. Namun, kenyataan di lapangan ternyata melibatkan sejumlah kontraktor lain.

YM pun pernah dipanggil pihak Kejaksaan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, YM tak pernah memenuhi panggilan karena belum bisa melengkapi bukti pembayaran uang kerja yang telah disetorkannya kepada para kontraktor lain.

“Jadi saat pencairan sekitar Rp4 miliar lebih masuk ke rekening YM, dia bagikan lagi ke kontraktor lain yang ikut mengerjakan Huntara. Nah, YM sudah coba kami hadirkan, tetapi dia menolak dan meminta waktu untuk mengumpulkan semua bukti setoran,” ujar Budiawan. “Tidak masalah, kami berikan dia waktu sembari ahli menyelesaikan pemeriksaan,” katanya lagi.

Baca juga:  Dominggus Mandacan Resmi Terima Rekomendasi DPP NasDem Maju Pilkada Papua Barat 2024

Selain YM, lanjut Budiawan, pihak Kejaksaan juga pernah melayangkan panggilan kepada RY dengan perannya selaku mantan Kepala BPBD Manokwari, untuk dilakukan klarifikasi perihal proyek pembangunan tersebut. Namun, RY juga tak pernah berkenan memenuhi panggilan Kejari Manokwari.

“Tidak masalah kalau memang mereka tidak ingin lakukan klarifikasi. Intinya ahli konstruksi sudah mau menyelesaikan pemeriksaannya di lapangan, karena keterangan ahli kami butuhkan guna melengkapi permintaan auditor BPKP Papua Barat terkait kerugian negara,” ujar Budiawan. “Sekarang, kasus ini menjadi tanggung jawab pejabat baru, pasti dituntaskan,” katanya lagi.

Baca juga:  Soal Remisi ND, Kasipidsus : Karena Kerugian Negara Hanya Rp40 Juta

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah menganggarkan dana senilai Rp5 miliar yang dialokasikan dalam DPA BPBD Manokwari 2016, untuk pembangunan Huntara.

Pemerintahan Kabupaten Manokwari kala itu berinisiatif membangun Huntara untuk menampung ratusan korban kebakaran yang terjadi pada Juni 2016 silam. Kebakaran itu melahap habis permukiman warga Kompleks Borobudur, kawasan pasar tradisional Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat. (LP7/Red)

Latest articles

Menag Nasaruddin Minta BKMT Papua Barat Solid dan Patuh Pengurus Pusat

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat tetap solid dan mematuhi keputusan pengurus pusat...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...