24.1 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.1 C
Manokwari
More

    Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisi Yudisial (KY) RI akan menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat soal hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus Papendang, yang mengabulkan pra-peradilan pemohon tersangka korupsi proyek jaringan listrik tegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, Silviana Wanma.

    “KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Jumat (26/1/2023)

    Baca juga:  Menuju Predikat WTP Ketujuh, Gubernur Papua Barat Minta OPD Fokus

    Miko menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang ada dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan ke Komisi Yudisial.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengatakan ada langkah-langkah yang akan diambil Kejati Papua Barat mengenai putusan hakim tersebut.

    Baca juga:  Bapemperda DPR Papua Barat Desak Penyelesaian Produk Hukum di Kemendagri

    “Bisa saja dalam waktu dekat kita terbitkan sprindik baru. Kita juga sedang mempertimbangkan melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

    Dia menegaskan, ada beberapa hal yang dinilai melampaui kewenangan, antara lain penilaian yang berhak menghitung kerugian negara hanya BPK, sedangkan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan BPKP.

    “Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK,” jelasnya.

    Baca juga:  Harli Siregar Lantik Wakajati dan 3 Kajari

    Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Bernadus, memimpin sidang permohonan pra-peradilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, Silviana, Selasa (24/1/2023), di Sorong. Hakim mengabulkan permohonan pemohon. (LP2/Red)

    Latest articles

    APBD Perubahan 2025 Teluk Bintuni Disahkan, Defisit Rp140 Miliar

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - DPRK Teluk Bintuni mengesahkan APBD Perubahan 2025 dengan kondisi defisit Rp140,81 miliar. Defisit ini terjadi karena belanja naik sementara pendapatan...

    More like this

    Tok! RAPBD Perubahan 2025 Papua Barat Disahkan, Pendapatan Naik Rp166,13 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat mengesahkan RAPBD Perubahan 2025. Pendapatan daerah tercatat naik...

    RAPBD Perubahan 2025 Papua Barat Dinilai Tak Pro Pembangunan, Belanja Rutin Terlalu Besar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Fraksi Amanat Sejahtera menilai RAPBD Perubahan Papua Barat 2025 belum berpihak...

    Lakotani Ingatkan OPD Papua Barat: Jangan Ada SiLPA Lagi di 2025

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD)...