25.7 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Penetapan Tersangka Dugaan Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Setwan Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni masih bergulir di Polres Teluk Bintuni. Penetapan tersangka menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan pihaknya masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. “Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

    Iptu Tomi mengatakan pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPKP. Kepolisian, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni ini.

    Baca juga:  Hari Polwan, Kapolres Teluk Bintuni Tekankan Perlindungan Perempuan Selama Pemilu

    “Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan secepatnya. Penyidikan terus berlangsung dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya,” bebernya.

    Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023).

    Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni. Penyidik memastikan proses hukum ini akan berjalan hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.

    Baca juga:  Penahanan Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Ditangguhkan

    Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung, Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

    Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

    Baca juga:  Pagu Anggaran Turun di 2024, Plt Sekda PB Ingatkan OPD Hati-hati Belanja

    Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.

    Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP5/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...