24.3 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Ormas-LSM di Bintuni Tak Beri Laporan Penerimaan Hibah Bisa Dijerat Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni mengingatkan tiap ormas dan LSM yang menerima bantuan hibah dari pemerintah wajib membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka yang tak mampu memenuhi kewajiban ini akan berhadapan risiko hukum.

    Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, saat menjadi pemateri pada bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan bagi penerima bantuan hibah di aula Kantor Kemenag Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Rabu (13/12/2023).

    Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, dan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan.

    Baca juga:  Operasi Mantap Brata, Polda Papua Barat Gencar Sosialisasi Kamtibmas

    Staf Ahli Bupati Teluk Bintuni Bidang Perikanan, Yohanis R. Manobi, menegaskan pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan pada tiap ormas maupun organisasi lainnya, mengacu dan telah diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Permendagri Nomor 123/2018 tentang Hibah bagi Ormas yang Bersumber dari APBD.

    Ia berharap seluruh peserta bimtek dapat menyimak penyampaian materi narasumber sehingga saat menyusun pelaporannya dapat sesuai dengan mekanisme ketentuan yang berlaku.

    Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Stevy S. Ayorbaba, menekankan penyaluran anggaran hibah bagi ormas harus juga mengacu pada syarat ketentuannya, seperti yang telah ditentukan pada pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Kemudian, ormas yang bersangkutan harus terdaftar di Badan Kesbangpol setempat.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Siapkan Deretan Lomba Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

    Bila penerima hibah tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pengelolaan anggaran hibah yang telah di terima, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum, yakni pasal 3 UU Tipikor, pasal 4 UU Tipikor berkaitan pengembalian kerugian keuangan negara tanpa menghapuskan proses jalannya hukum.

    Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Hendri Kapuangan, berharap agar seluruh penerima dana hibah dapat menyusun pelaporan sesuai isi pengajuan yang telah di ajukan ke pemerintah daerah sehingga tidak melenceng dari peruntukkannya.

    Baca juga:  Kopdes Merah Putih Aimasi Siap Serap 50 Persen Tenaga Kerja Kampung

    140 Ormas Terdaftar Terima Hibah

    Kasubsi Organisasi Sosial dan Politik Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Ikaros Dimar, menyampaikan giat ini bertujuan memberikan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan keuangan organisasi yang bersumber dari dana hibah secara baik dan benar. Selain itu, peruntukannya juga harus sesuai program kerja dari tiap ormas atau lembaga lainnya.

    “Ada sekitar 140 ormas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol Teluk Bintuni yang tentunya telah menerima aliran dana hibah dari pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol. Sangat penting untuk menyusun pelaporannya kemudian dapat diserahkan di Kesbangpol,” terangnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    0
    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi antarwilayah. DPRK mendesak agar RPJMD...

    More like this

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan...

    Sambut Program Kemenkeu, DPR Papua Barat Pastikan Bank Tak Persulit UMKM Lokal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat akan memanggil pimpinan perbankan untuk membahas akses modal...

    Polres Fakfak Kerahkan Personel Amankan MTQ XI

    FAKFAK, Linkpapua.id – Kepolisian Resor Fakfak menurunkan sebanyak 52 personel dalam rangka pengamanan Musabaqah...