Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud

Published on

JAKARTA, linkpapua.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keppres pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Jumat (2/2/2024). Selanjutnya, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Plt pengganti Mahfud.

Baca juga:  Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal, Dimakamkan Sesuai Wasiat

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud Md sebagai Menko Polhukam,” ujar Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Baca juga:  Resmi! Jokowi Lantik Hadi jadi Menko Polhukam, AHY Menteri ATR/BPN

Jokowi telah menentukan pengganti Mahfud. Ia adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito akan menjabat Plt Menko Polhukam sampai adanya Menko Polhukam definitif.

Baca juga:  Patrick Kluivert Umumkan Skuad Timnas, Ada Wajah Baru dan Naturalisasi

“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” jelasnya. (*/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Haryono May: Pengelolaan Sampah Butuh Formulasi yang Tepat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May meminta agar pengelolaan sampah di...

Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Angkat Seluruh Guru Jadi PNS

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar mengangkat...

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...