26 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
26 C
Manokwari
More

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    Published on

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada Papua Barat Daya (PBD) harus mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Rekomendasi ini dinilai penting untuk menutup ruang bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi.

    “Minimal dia mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Hal ini sangat penting diterapkan sehingga setiap pejabat ataupun mantan pejabat yang sudah pernah terjerat dalam kasus korupsi tidak lagi maju di kontestasi pilkada,” ujar Ketua Forkom Imekko Bersatu, Ferry Onim.

    Baca juga:  ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    Onim menjelaskan, Provinsi PBD adalah daerah pemekaran baru. PBD membutuhkan orang orang yang bersih dari kejahatan korupsi.

    “Apabila KPK tidak menerapkan hal ini, maka budaya korupsi akan menjadi hambatan dalam pembangunan Yang ada di provinsi baru ini,” tegas Onim.

    Onim juga mengkhawatirkan ada pejabat yang sudah pernah terindikasi korupsi masuk dalam bursa pencalonan akan berdampak buruk terhadap jalannya pembangunan di Provinsi PBD. Mengingat anggaran Otsus sangat rawan dikorup.

    Baca juga:  Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

    “Oleh sebab itu, KPK perlu terapkan rekomendasi sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang sudah punya buku dosa itu. Jangan lagi membuat buku fosa korupsi bertambah untuk menjadi budaya di atas Tanah Papua,” tukasnya.

    Onim juga mengkritisi kinerja MRP PBD. Ia menilai MRP PBD saat ini seperti tidur.

    MRP PBD kata Onim tidak punya tindakan dalam fungsi pengawasan saat Pemilu 2024.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Ultimatum OPD Terkait Anggaran Pilkada 2024

    “MRP PBD harus segera bentuk regulasi terkait pencalonan kepala daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur, Mengacu Pada Lex Spesialis Atau Tubuh UU Kusus di Atas Tanah Papua itu Harus di Terapkan, sehingga Siapapun dia Tunduk Pada UU Otsus itu. Dan Kalau UU Otsus itu tidak di Terapkan, Mendingan Hapus Saja Tubuh UU Tersebut, kalau Tidak Bermanfaat Bagi Orang Asli Papua,” tegas Onim. (LP10/red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan sertifikasi pemandu selam profesional. Pelatihan ini digelar di D’Coral Paradise...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Daya Latih OAP Jadi Pemandu Selam Bersertifikat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat Daya membekali orang asli Papua (OAP) dengan...

    Buron Sejak 2014, TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda di Papua Pegunungan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tewas...

    Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: Percayakan Hasil Akhir pada KPU

    JAYAPURA, Linkpapua.id- Calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri, mengimbau seluruh pendukungnya untuk...