Piet Bukorsyom: Overstaying Tahanan Bisa Teratasi dengan Sinergi Antar APH

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com-!Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat nggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol, Selasa (09/07). Rakor Dilkumjakpol ini merupakan agenda tahunan yang mempertemukan para aparat penegak hukum (APH) yakni pengadilan, Kemenkumham, dan kepolisian di Wilayah Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom saat membuka kegiatan mengatakan, Dilkumjakpol ini merupakan sebuah langkah dalam rangka menyusun strategi untuk membangun penegakan hukum yang berkeadilan.

”Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sebuah wujud adanya komitmen jajaran penegak hukum untuk mampu memanifestasikan nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum. saya dapat merasakan semangat dan tekad dari segenap peserta kegiatan ini yang ingin mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat (justice for all),” kata Piet Bukorsyom.

Baca juga:  Anggaran Pemeliharaan Kantor Gubernur Papua Barat Hanya Rp500 Juta, Dinilai Tidak Logis

Ia menjelaskan, di samping itu rakor ini juga untuk melihat adanya komitmen untuk memperkuat upaya-upaya koordinatif yang dilakukan antar aparat penegak hukum. Sehingga diharapkan tercipta suatu jalinan sinergi yang kuat antara para aparatur dalam penegakan hukum.

Lebih jauh Piet Bukorsyom dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa salah satu isu utama pemasyarakatan saat ini yakni overstaying para tahanan.

“Overstaying menjadi permasalahan yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan)” ucapnya.

Baca juga:  Warga Binaan LPP Manokwari Ikuti Pelatihan Pengembangan Ekonomi-Pertanian

Overstaying tahanan yang berimplikasi kepada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.

“Oleh karena itu dalam rangka kegiatan rapat koordinasi Dikumjakpol ini akan membahas penanganan overstaying tahanan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sehingga permasalahan terkait overstaying tahanan dapat teratasi lewat sinergi antara aparat penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan lapas/rutan wilayah papua barat dan papua barat daya,” harap Piet.

Baca juga:  Lapas Manokwari-Dinkes Jalin Kerja Sama, Beri Layanan Kesehatan Optimal ke Warga Binaan

Setelah resmi dibuka, rakor Dilkumjakpol dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para keynote speaker. Di antaranya Kepolisian Daerah Provisi Papua Barat yang diwakili oleh Plt Wadir Krimsus (Bendot Dwi Prasetio, S.I.K), Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Djasmaniar S.H. M.H), dan Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Agustinus Asgari Mandala Dewa, S.H).

Dalam rakor ini, diinventarisir dan dibahas permasalahan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di antaranya deteksi dini dan sinergi antar APH. (*/red)

Latest articles

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XV yang akan digelar pada 2029....

More like this

Resmi! Sulawesi Tengah Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Kemenag Papua Barat: Pesparani dan MTQ Tingkat Provinsi Masuk Tahap Akhir Persiapan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat menyatakan persiapan Pesta...

Pesparawi dan Pesparani Nasional Berpeluang Digelar Bersamaan pada 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional dan Pesta Paduan Suara Gerejani...