KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun menjelang hari raya keagamaan. Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Peringatan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung langkah KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam mewujudkan birokrasi bersih dengan tidak menerima hadiah atau pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini dikutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (21/3/2025).

Baca juga:  THR ASN Bisa Cair 3 Minggu sebelum Lebaran, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

Selain melarang gratifikasi dalam bentuk uang atau barang, edaran KPK juga menyoroti penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran ini bisa melaporkannya.

Berdasarkan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dengan laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.

Baca juga:  Tiket Laga Indonesia Vs Tiongkok Mulai Dijual Hari Ini, Cek Harganya di Sini!

Edaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, terutama dalam momen rawan gratifikasi seperti hari raya keagamaan. “Tujuan besarnya adalah memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan birokrasi serta mencegah praktik korupsi di kalangan aparatur negara,” tulis Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam edaran tersebut. (*/red)

Latest articles

Dominggus Siapkan Tambahan Anggaran Gedung RSUP Papua Barat, Target Rampung 2029

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyiapkan tambahan anggaran untuk pembangunan gedung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat....

More like this

Bupati Tinjau Moskona Utara, Pemulihan Sekolah dan Layanan Dasar Jadi Prioritas

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Di balik sunyinya gedung SD Negeri Moyeba, Distrik Moskona Utara, tersimpan luka...

Mendikdasmen Kunjungi PWI Pusat, Dorong Penguatan Jurnalistik-Literasi Media di Sekolah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendorong penguatan pendidikan...

YLBH Sisar Matiti Desak Komnas HAM Ungkap Tuntas Kematian Yanto Idoorway

MANOKWARI, Linkpapua.id— YLBH Sisar Matiti mendesak Komnas HAM RI segera turun tangan mengungkap secara...