Hilangnya Kasat Reskrim Bintuni, Senator PFM Desak Eks Kapolres Diproses Hukum

Published on

SORONG, LinkPapua.com – Senator DPD RI, Paul Finsen Mayor (PFM), mendesak agar eks Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, diproses hukum terkait hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun. PFM menegaskan bahwa kasus ini dapat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Sebagai anggota DPD RI Komite 1 yang membidangi hukum dan keamanan, PFM menyatakan bahwa keluarga korban dan masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan. Menurutnya, kasus ini bisa dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 304 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan dan pembiaran seseorang dalam keadaan sengsara.

Baca juga:  Bupati Hermus Dukung Kontingen Manokwari di Ajang Pesparani III: Kita Punya Kans Kuat

“Kasus ini dapat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar PFM dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Iptu Tomi diketahui hilang pada 18 Desember 2024 saat operasi penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia disebut hanyut terbawa arus Sungai Rawara ketika berupaya memantau pergerakan pentolan KKB, Marthen Aikingking, yang berstatus DPO.

Baca juga:  Tim Gabungan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi, Gunakan Teknologi Canggih

PFM menyoroti dugaan adanya kelalaian dan pembiaran oleh eks Kapolres Bintuni dalam kasus ini. “Apalagi menurut kesaksian dan pengaduan dari keluarga korban terkesan eks Kapolres Teluk Bintuni tidak bertanggung jawab dan adanya ‘pembiaran’ dalam penyelesaian kasus ini,” katanya.

Baca juga:  KPU Papua Barat: Baru 7,7 Persen Bakal Calon Legislatif Memenuhi Syarat

PFM juga menyinggung posisi AKBP Choiruddin Wahid yang kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat Daya (PBD). Menurutnya, pejabat yang menduduki jabatan strategis, terutama di provinsi baru seperti PBD, harus memiliki rekam jejak yang bersih.

Dirinya meminta evaluasi terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, habatan Kabid Propam harus diisi oleh orang yang benar-benar bersih dan tidak memiliki masalah hukum. (LP10/red)

 

Latest articles

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Gubernur...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini

SARMI, LinkPapua.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,6 mengguncang wilayah Sarmi, Papua. Badan...