Pemprov Papua Barat Sinkronkan Penataan Kelembagaan Daerah Mengacu Otsus

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan langkah konkret dalam mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus (otsus) melalui penataan kelembagaan daerah. Penyesuaian ini dilakukan dengan menyelaraskan pedoman perangkat daerah serta tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Otsus.

Gubernur Papua Barat melalui Staf Ahli Gubernur, Nikolas Untung Tike, dalam kegiatan sinkronisasi di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (17/4/2025), menegaskan bahwa penataan kelembagaan merupakan salah satu pilar utama dalam implementasi Otsus.

Baca juga:  Catatan 9 Tahun Mansel: Ekonomi Melambat, Populasi Kemiskinan Membaik

Dia menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus memberikan arah baru yang lebih komprehensif terhadap tata kelola pemerintahan daerah di tanah Papua.

“Dalam hal ini PP 106 Tahun 2021 memperkuat dengan memberikan panduan teknis dalam kebijakan pelaksanaan otsus, termasuk pengaturan kelembagaan di daerah,” ujarnya.

Nikolas menjelaskan, tujuan utama penataan kelembagaan daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian kelembagaan yang berbasis pada kebutuhan lokal dan keberlanjutan pembangunan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan otsus.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung PAUD Efrata Wosi

Dia juga menyampaikan bahwa PP 106 mengatur berbagai aspek strategis, seperti penyusunan dan pembentukan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kekhususan serta kebutuhan masyarakat orang asli Papua (OAP).

“Kemudian koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan otsus, peningkatan kapasitas kelembagaan daerah melalui peningkatan SDM dan pendanaan yang memadai,” katanya.

Baca juga:  Waterpauw Yakin Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Papua Barat Turun dalam 6 Bulan

Nikolas menambahkan, pemberdayaan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan lokal menjadi bagian integral dari pembangunan nasional berbasis kearifan lokal.

“Saya berpesan agar dalam diskusi dirumuskan strategi yang tepat dalam penataan kelembagaan daerah sehingga dapat memberikan dampak yang nyata terutama bagi OAP,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan kerja menyusul kebakaran TPA Manokwari. Kebijakan tersebut diterapkan karena asap...

More like this

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Diamankan di Kasus Perzinaan, Diduga Hendak Hilangkan Bukti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan perempuan berinisial TJ...

Oknum Komisioner KPU Papua Barat-Istri Orang Lain Diamankan Polisi di Kasus Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi mengamankan oknum Komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama perempuan...