25.3 C
Manokwari
Sabtu, Maret 14, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    Tiga Perda Rampung, DPR Papua Barat Jadwalkan Sosialisasi Bertahap

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang telah rampung diundangkan DPR Papua Barat akan segera disosialisasikan secara bertahap. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat telah menetapkan jadwal dan strategi pelaksanaan sosialisasi di sejumlah kabupaten.

    Ketua Bapemperda DPRPB, Amin Ngabalin, menjelaskan, dari total 5 Perda yang dibahas—terdiri dari 4 Perda dan 1 Perdasus. Adapun 3 Perda yang telah diundangkan siap disosialisasikan ke masyarakat.

    Baca juga:  Pekan ini, Penetapan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat

    “Fokus kita dalam sosialisasi adalah 3 Perda yang telah diundangkan dan akan disosialisasikan di 3 kabupaten, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak. Selesai 3 kabupaten itu setelah balik baru kita sama-sama keroyok sosialisasi di Manokwari,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

    Adapun 3 Perda yang siap disosialisasikan sebagai berikut.

    -Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan;

    Baca juga:  KPU Papua Tetapkan Mariyo Pemenang PSU Pilgub 2024, Unggul 4.134 Suara

    -Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat; dan

    -Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

    Amin menambahkan sosialisasi perdana akan dimulai pada 23 Juni 2025. Materi sosialisasi sudah difinalisasi dan siap disampaikan ke masyarakat.

    Baca juga:  Tren Ekonomi Papua Barat Membaik, RAPBD 2022 Dipatok Rp6,3 Triliun

    Sementara itu, untuk Perda lainnya, pihak DPR Papua Barat masih menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana (peraturan gubernur/pergub) dari pemerintah daerah agar dapat segera diundangkan.

    “Jadi, kami jalan sosialisasi dengan 3 Perda yang telah diundangkan terlebih dahulu. Nantinya Perda lainnya setelah diundangkan akan menyusul untuk disosialisasikan,” katanya. (LP14/red)

    Latest articles

    Yomima Ibori:Pembayaran Hak Pegawai dan Aparat Kampung Dilakukan di Kantor Distrik

    0
    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak-hak pegawai di wilayah Distrik Tembuni akan dilakukan secara tertib dan...

    More like this

    Yomima Ibori:Pembayaran Hak Pegawai dan Aparat Kampung Dilakukan di Kantor Distrik

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak-hak...

    Polda Papua Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Polri dan Salurkan Beras ke Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Polda Papua Barat menggelar kegiatan Bazar Pasar Gerakan Pangan Murah Polri secara...

    Dishub Papua Barat Siagakan 3 Posko Mudik Lebaran Idulfitri 2026 di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat menyiagakan tiga posko pelayanan utama di...