MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PLN yang dilaksanakan Senin (14/7/2025) bertempat di Kejati Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin menyampaikan pihaknya akan membantu PLN untuk berkoordinasi dan sinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“PLN menggandeng Kejaksaan diseluruh Indonesia dalam melaksanakan program-program diseluruh Indonesia darj segi pendampingan hukum maupun pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis yang dilaksanakan PLN,”ungkapnya.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua, I Gede Adhi Wiratama mengutarakan sejumlah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) akan dibangun di wilayah Papua dan Maluku.
“Dalam RUPTL akan dibangun antara 2025 hingga 2034 yang harus diselesaikan. Sehingga dalam setiap pembangunan diwilayah kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik”,ujarnya.
Disampaikannya, Kejaksaan akan mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan di Papua Barat agar tidak ada masalah hukum yang dapat mengganggu operasional PLN.(LP3/Red)















