25.7 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
25.7 C
Manokwari
More

    Kopumami Tuding Kejari Teluk Bintuni Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, dituding tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi. Tudingan ini disampaikan Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (Kopumami) Teluk Bintuni, Jakson Kareth.

    Jakson menyoroti indikasi pilih-pilih tersangka dalam dua kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari. Jakson menyebut perkara pertama adalah dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kampung Simei-Kampung Obo. Proyek ini dibiayai APBD Teluk Bintuni tahun 2022 senilai Rp6,3 miliar.

    Perkara kedua yakni pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III yang juga bersumber dari APBD Teluk Bintuni 2022 senilai Rp3,6 miliar. Menurut Jakson, penetapan tersangka di dua perkara itu tidak konsisten.

    Dalam kasus Jalan Simei-Obo, Jakson menilai seharusnya bukan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Manokwari.

    Baca juga:  KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    “Kalau mengacu pada Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, masih ada orang-orang yang terlibat atau turut serta dalam pekerjaan itu tapi yang tidak dijadikan tersangka,” ujar Jakson dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

    Dia menyebut dalam dakwaan jaksa sudah jelas disebutkan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Termasuk yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

    Jakson mengatakan selain PPK dan kontraktor yang jadi terdakwa, ada Kelompok Kerja (Pokja) yang berperan merekayasa dokumen. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah sesuai mekanisme lelang.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tunda Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU hingga 2024

    “Ada nama NJ selaku pokja, yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai orang yang membuat dan merekayasa dokumen lelang. Tapi, oleh jaksa, NJ dalam perkara ini hanya dijadikan saksi, bukan sebagai tersangka. Padahal, unsur ‘turut serta’ seperti disebutkan dalam undang-undang itu, terpenuhi,” katanya.

    Dia juga menyoroti penetapan MS alias OL, Direktur CV SP, sebagai tersangka. Padahal dalam dakwaan disebut CV SP hanya dipinjam dan MS menerima fee 2 persen atau Rp150 juta dari nilai proyek.

    Jakson menyebut penanganan kasus ini kontras dengan perkara pembangunan Jembatan Kali Wasian. Dalam kasus itu, jaksa hanya menetapkan dua tersangka, yakni JK dan FB.

    Sedangkan MAN alias AN selaku Direktur PT NMR yang melaksanakan proyek hanya jadi saksi. Padahal, kata Jakson, MAN menandatangani semua dokumen kontrak hingga pencairan dana proyek.

    Baca juga:  Wagub Papua Barat Ungkap Dana Otsus Lambat Cair gegara Ada Daftar Negatif Kemenkeu

    “Ini sama-sama direktur perusahaan loh. Kenapa MS alias OL bisa menjadi tersangka di perkara jalan Simei-Obo, sedangkan MAN alias AN hanya sebatas saksi di perkara Jembatan Kali Wasian?” ketusnya.

    Dia menambahkan dalam persidangan terungkap MAN tidak pernah memberi surat kuasa kepada FB selaku pelaksana lapangan. Namun, justru FB yang kini dijadikan terdakwa.

    “Ini yang menurut saya sungguh tidak adil. Jaksa jangan mengorbankan FB yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi terdakwa, sementara orang-orang yang menjadi pemeran utama dalam pekerjaan ini hanya sebagai saksi,” ucapnya. (LP5/red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantu Korban Kebakaran Malakuli

    FAKFAK, Linkpapua.id– Kepedulian terhadap korban musibah kebakaran di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...